90 Kasus Penipuan Online Dilaporkan di Polres Bulukumba
Motifnya ada pengancaman akan menyebarkan video atau foto korban.Ada dari kalangan pedagang, masyarakat sipil biasa.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Munawwarah Ahmad
Ringkasan Berita:
- Polres Bulukumba terima 90 laporan kasus penipuan online
- JIka jadi korban, hubungi 110 Polres Bulukumba atau laporkan langsung ke Satuan Reskrim Polres Bulukumba.
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Aksi penipuan online semakin meresahkan masyarakat Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Jumlah kasus laporan yang diterima Polres Bulukumba sebanyak 90 kasus.
"Jumlah ini selama Januari-November tahun 2025 ini," kata Humas Polres Bulukumba, AKP Marala saat dihubungi oleh TribunBulukumba.com, Sabtu (29/11/2025).
Korbannya beragam kalangan usia dan status sosial.
Motifnya ada pengancaman akan menyebarkan video atau foto korban.
Ada dari kalangan pedagang, masyarakat sipil biasa.
Motif lain pelaku berpura-pura membeli barang dagangan korban lalu memperdayai korban dengan mengirimkan barang.
Ada juga korban merupakan pejabat di Bulukumba.
Cara kerja penipuan online dengan menghipnotis korban melalui suara telekomunikasi.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba berupaya mencegah maraknya kejahatan penipuan online
Saat ini juga Unit Tipidter Satreskrim Polres Bulukumba memasang sejumlah baliho berisi imbauan Waspada Kejahatan Siber di beberapa titik strategis.
Salah satu yang paling mencolok adalah pemasangan di Videotron Bundaran Pinisi, pusat keramaian Kota Bulukumba.
Baliho tersebut menampilkan foto Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, beserta sejumlah pesan edukatif terkait pencegahan penipuan transaksi elektronik yang sering menjerat masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, mengatakan bahwa pemasangan baliho ini merupakan langkah preventif yang penting untuk meningkatkan kewaspadaan publik.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan berbagai modus penipuan online yang terus berkembang,” ujar Iptu Muhammad Ali.
Ia berharap agar dapat memeriksa kembali setiap informasi yang diterima dan pastikan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi agar terhindar dari kejahatan transaksi elektronik.
Isi Imbauan pada Baliho Waspada Kejahatan Siber
Penipuan Online :
1. Hindari jual beli yang di wakilkan (modus segitiga)
2. Lakukan transaksi jual beli di platform yang terpercaya.
3. Waspadai harga miring atau promo besar lainnya.
4. Pastikan Identitas penjual atau pembeli dengan baik.
Akses Ilegal:
1. Hindari mengklik link, email, atau aplikasi mencurigakan dari pihak tidak dikenal.
2. Lakukan pembaruan dan pengecekan berkala pada keamanan akun pribadi.
3. Waspadai permintaan kode OTP, username, password, atau data pribadi lainnya.
4. Pastikan dengan benar pihak yang meminta akses data diri.
Jika Mengalami atau Menjadi Korban segera :
1. Menghubungi 110 Polres Bulukumba atau laporkan langsung ke Satuan Reskrim Polres Bulukumba.
2. Hubungi layanan bank atau laporkan ke bank terkait, dan
3. Laporkan melalui layanan pengaduan resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (*)
| Profil Andi Majnah Perempuan Pertama Jabat Camat Ujung Bulu Bulukumba, eks Karyawan BNI |
|
|---|
| Ancaman El Nino Hantui Petani Bulukumba, 2.000 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen |
|
|---|
| Petani Bulukumba Terima 10 Ton Benih Padi Tahan El Nino dari Kementan |
|
|---|
| Perpadi Sulsel Protes PLN Bulukumba, Tambah Daya Rp172 Juta Tak Kunjung Direalisasi |
|
|---|
| Harga Beras dan Kol Naik di Bulukumba, Sejumlah Komoditas Lain Justru Turun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Baliho-imbauan-Kapolres-Bulukumba.jpg)