Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Bibit Nanas

Tersangka Korupsi Bibit Nanas, Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijerat Pasal Berlapis

Sebelum penetapan tersangka, Kejati Sulsel telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas 2024.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
KORUPSI SULSEL - Mantan PJ Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengenakan rompi pink digiring dari lantai 5 ruang Pidsus Kejati Sulsel digiring ke dalam mobil tahanan, di kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (9/3/2026) Malam. Bahtiar Baharuddin ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024 lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dan lima tersangka dugaan korupsi bibit nanas lainnya, dijerat pasal berlapis.

Pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ini pasalnya panjang-panjang sekarang karena ada perubahan beberapa pasal di undang-undang korupsi masuk dalam KUHP," kata Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi saat mengumumkan penetapan tersangka, di kantornya Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (9/3/2026) malam.

Orang nomor satu di Kejati Sulsel ini menegaskan, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi bibit Nanas Pemprov Sulsel senilai Rp60 Milliar pada 2024 itu, adalah bentuk keseriusan dalam penegakan hukum 

"Jadi intinya kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua yang terlibat dan terbukti merugikan keuangan negara," jelasnya.

Penetapan tersangka itu setelah BB menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Lantai 5 Gedung Kejati Sulsel.

Ia diperiksa selama lebih kurang 11 jam, terhitung mulai pukul 10.00 siang hingga 22.00 Wita.

Baca juga: Sepak Terjang Bahtiar Baharuddin, Putra Bone Eks Pj Gubernur Kini Tersangka Korupsi Bibit Nanas

KORUPSI SULSEL - Mantan PJ Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengenakan rompi pink digiring dari lantai 5 ruang Pidsus Kejati Sulsel digiring ke dalam mobil tahanan, di kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (9/3/2026) Malam.
KORUPSI SULSEL - Mantan PJ Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengenakan rompi pink digiring dari lantai 5 ruang Pidsus Kejati Sulsel digiring ke dalam mobil tahanan, di kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (9/3/2026) Malam. (Tribun-timur.com/Muslimin Emba)

Setelah ditetapkan tersangka, BB langsung dipakaikan rompi pink bertuliskan "Tahanan Tipikor Kejati Sulsel"

BB mengenakan topi dan masker hitam dengan tangan terborgol digiring dari lantai 5 ke mobil tahanan Kejati Sulsel.

Tak ada komentar yang keluar dari mulut mantan pejabat Gubernur Sulsel dan Gubernur Sulbar itu saat sejumlah awak media memintainya komentar.

Ia hanya tertunduk sambil berjalan menuju mobil tahanan yang telah menantinya di Lobi kantor Kejati Sulsel.

"Adapun ke lima tersangka yang dilakukan penahanan adalah, pertama inisialnya BB (54) mantan PJ Gubernur Sulawesi Selatan," kata Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi.

Kemudian tersangka kedua adalah RM (55) selaku Direktur PT AAM, ketiga RE selaku Direktur PT JAP (pelaksana kegiatan), keempat HS selaku tim pendamping PJ Gubernur Sulsel 2023-2024 dan kelima RRS pegawai Pemkab Takalar.

Selain lima orang yang telah ditahan kata Didik, satu orang lainnya berinisial UN selaku KPA PPK.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved