Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

Orang Tua di Bone Dukung Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

warga di Kabupaten Bone memberikan tanggapan beragam terkait kebijakan pemerintah akan memblokir di media sosial di bawah 16 tahun.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-timur.com/Meta AI
PEMBATASAN MEDSOS- Potret ilustrasi pembatasan media sosial anak dibawah 16 tahun oleh meta al (9/3/2026). Orang Tua di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan dukung pembatasan medsos anak di bawah 16 tahun. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Sejumlah warga di Kabupaten Bone memberikan tanggapan beragam terkait kebijakan pemerintah akan memblokir akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 dan dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Beberapa platform yang masuk kategori berisiko tinggi di antaranya YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live hingga Roblox.

Pemerintah menerapkan aturan ini sebagai langkah melindungi anak dari paparan konten negatif, perundungan siber, serta kecanduan media sosial.

Salah satu orang tua di Kabupaten Bone, Nurhayati, mengaku mendukung kebijakan tersebut karena menurutnya penggunaan media sosial pada anak perlu dibatasi.

Ia menuturkan, anaknya bahkan sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kecanduan menggunakan telepon genggam.

“Anakku sudah masuk tahap kecanduan. Biasanya dia ambil sendiri handphone lalu buka media sosial. Kalau begitu kan tidak bisami,” kata Nurhayati saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).

Baca juga: Sekda Sulsel Jufri Rahman Sepakat Batasi Medsos Bagi Anak

Menurutnya, selama ini anaknya bahkan memiliki handphone sendiri yang sengaja disiapkan agar tidak rewel ketika dibawa bepergian.

“Ada memang handphone khusus dia yang didaftarkan supaya tidak rewel kalau dibawa ke mana-mana. Tapi kadang juga dia ambil sendiri dan buka,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan orang tua lainnya, Hera. 

Ia menilai kebijakan tersebut bisa membantu orang tua dalam mengontrol penggunaan media sosial pada anak.

Menurut Hera, saat ini banyak anak yang terlalu bebas mengakses media sosial tanpa pengawasan.

“Kalau menurut saya bagus juga ada aturan begitu. Jadi anak-anak tidak terlalu bebas bermain media sosial, apalagi kalau masih di bawah umur,” ujarnya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat benar-benar diterapkan dengan baik sehingga mampu melindungi anak dari berbagai dampak negatif penggunaan media sosial secara berlebihan.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved