Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Bone Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Sebagian membawa dokumen kendaraan, sementara halaman kantor dipenuhi kendaraan roda dua dan empat. 

Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
PAJAK- Potret Kanit Regident Satlantas Polres Bone, Iptu Farhan Sulistya (2/10/2025). Warga Bone serbu Samsat, manfaatkan pemutihan pajak kendaraan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Program pembebasan denda pajak kendaraan yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sejak 29 September hingga 31 Oktober 2025 mulai dimanfaatkan warga Kabupaten Bone.

Pantauan di Kantor Samsat Bone, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kamis (2/10/2025), puluhan warga terlihat antre sejak pagi.

Sebagian membawa dokumen kendaraan, sementara halaman kantor dipenuhi kendaraan roda dua dan empat. 

Petugas tampak sibuk mengatur alur pelayanan agar tetap tertib.

Kanit Regident Satlantas Polres Bone, Iptu Farhan Sulistya, mengatakan antusiasme masyarakat mulai terasa meskipun program baru berjalan beberapa hari.

"Memang belum terlalu membludak, tapi sudah banyak warga yang datang membayar pajak. Umumnya mereka memang menunggu momen seperti ini karena sangat terbantu," ujarnya.

Farhan menyebutkan, layanan juga tersedia di Gerai Samsat Watampone dan Kajuara.

Namun, untuk pengurusan pajak lima tahunan atau ganti pelat nomor, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan dibuka setiap hari kerja pukul 08.00–15.00 WITA.

Jika terjadi lonjakan pengunjung, waktu pelayanan bisa diperpanjang hingga akhir pekan.

"Kalau ramai, biasanya kami tetap buka Sabtu dan Minggu untuk melayani masyarakat," tambah Farhan.

Program pemutihan ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu.

Salah satu warga Kecamatan Amali, Rahmat, mengaku sengaja menunda pembayaran pajak hingga program ini berlangsung.

“Saya sudah dua tahun belum bayar pajak karena kebutuhan lain. Begitu dengar ada pemutihan, langsung saya urus. Dendanya bisa hilang, sangat membantu,” ujarnya.

Ia berharap program seperti ini bisa digelar lebih sering.

“Kadang kondisi ekonomi bikin kita telat bayar. Kalau ada pemutihan, jadi ringan. Harapannya bisa lebih dari sekali setahun,” katanya.

Rincian Kebijakan Pemutihan di Samsat Bone:

Bebas 100 persen denda pajak (kecuali kendaraan baru).

Diskon 50 persen tunggakan pajak untuk tahun jatuh tempo 2024 ke bawah.

Diskon 9,5 persen untuk tahun berjalan (jatuh tempo 2025).

Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Gratis biaya balik nama kendaraan kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved