Tribun Perbankan
Proteksi Prima Berkah, Perlindungan Jiwa Berbasis Syariah Jangka Panjang
Proteksi Prima Berkah hadir dengan perlindungan jiwa 25 tahun dan manfaat tunai hingga 138 persen dari total kontribusi.
Proteksi Prima Berkah adalah manifestasi dari nilai-nilai gotong-royong dan keberlanjutan dalam proteksi jiwa.
"Dengan desain manfaat yang menyeluruh, kami ingin menghadirkan produk yang tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga memberdayakan masyarakat untuk merancang masa depan dengan penuh keyakinan,” katanya.
Direktur Syariah dan Sustainability Finance PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Herry Hykmanto, menyampaikan Proteksi Prima Berkah merupakan produk unggulan mencerminkan sinergi strategis berkelanjutan Danamon Syariah dan Manulife Syariah Indonesia.
Produk ini mendukung penguatan ekosistem keuangan syariah nasional dan memberikan solusi keuangan holistik bagi masyarakat, termasuk perlindungan bagi nasabah muslim dalam perencanaan, masa tunggu, dan pelaksanaan ibadah haji.
"Inisiatif ini sejalan dengan komitmen kami yang berorientasi pada nasabah dan sebagai penyedia solusi finansial yang tak hanya menyediakan layanan perbankan, tetapi juga berkontribusi pada ketahanan ekonomi keluarga Indonesia. Kami percaya bahwa kolaborasi ini akan membuka akses yang lebih luas terhadap proteksi berkelanjutan, sekaligus memperkuat inklusi keuangan yang berlandaskan nilai-nilai syariah," jelasnya.
Manulife Syariah Indonesia mengajak peserta menghidupkan semangat Berbagi, Bertumbuh, dan Berdampak.
Melalui prinsip Berbagi, peserta sepakat saling menolong saat terjadi musibah dengan mendonasikan dana ke dalam dana kebajikan (Tabarru’).
Apa itu dana tabarru?
Tabarru berarti sumbangan atau pemberian sukarela.
Dana ini dikumpulkan dari kontribusi peserta.
Dana ini digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah atau risiko yang dijamin dalam polis.
Berbeda dengan asuransi konvensional, di mana premi menjadi milik perusahaan, dana tabarru’ tetap menjadi milik kolektif peserta.
Perusahaan asuransi syariah hanya bertindak sebagai pengelola (mudharib), bukan pemilik dana.
Mereka bertanggung jawab menjaga amanah, menyalurkan dana sesuai prinsip syariah, dan memastikan transparansi dalam setiap proses klaim.
Dalam praktiknya, dana tabarru’ digunakan untuk membayar klaim peserta yang mengalami risiko, seperti sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia.
| UMKM Biringkanaya Dapat Pendampingan dari Bank Papua Makassar |
|
|---|
| Forum MUFG N0W Tekankan Peran Finansial dalam Transisi Energi Nasional |
|
|---|
| Modal Usaha Hingga Rp100 Juta, Ini Simulasi Cicilan KUR BRI 2025 |
|
|---|
| Tabungan Digital OCTO Savers CIMB Niaga Andalkan Free Banking |
|
|---|
| Bank UOB Indonesia Dukung Perusahaan Ekspansi ke Luar Negeri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.