BI Rate
Alasan Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di 4,75 Persen
BI Rate tetap di 4,75?rdasarkan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia Oktober 2025.
Terus, kalau suku bunga tinggi, biasanya orang akan cenderung untuk menyimpan uangnya di Bank, karena dengan suku bunga tabungan yang tinggi nabung jadi lumayan kan.
Itung-itung bisa nambah saldo tabungan.
Sedangkan kalau suku bunga tabungan atau depositonya rendah, biasanya masyarakat cenderung enggan untuk menyimpan uang di bank, mending uangnya dipakai belanja, liburan atau buka usaha.
Hasil RDG BI
Dilansir dari bi.go.id, RDG BI pada 21–22 Oktober 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 4,75 persen , suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75 % , dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,50 % .
Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi tahun 2025 dan 2026 yang tetap terjaga rendah dalam sasaran 2,5±1 % , upaya mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah yang sesuai dengan fundamental di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi, serta sinergi untuk turut memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Ke depan, Bank Indonesia akan terus mencermati efektivitas transmisi kebijakan moneter longgar yang telah ditempuh, prospek pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta stabilitas nilai tukar Rupiah dalam memanfaatkan ruang penurunan suku bunga BI Rate.
Bank Indonesia juga memperkuat kebijakan makroprudensial untuk makin mendorong penurunan suku bunga, peningkatan likuiditas, dan kenaikan pertumbuhan kredit/pembiayaan bagi pencapaian pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, dan daya tahan infrastruktur sistem pembayaran.
Arah Bauran Kebijakan
Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk mempertahankan stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tersebut didukung dengan langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
1. Penguatan strategi operasi moneter pro-market guna makin memperkuat efektivitas transmisi penurunan suku bunga, meningkatkan likuiditas, dan mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (valas), dengan:
- mengelola struktur suku bunga instrumen moneter dan swap valas sejalan dengan ekspansi likuiditas moneter dan untuk mempercepat efektivitas penurunan suku bunga deposito dan kredit perbankan;
- meningkatkan likuiditas di pasar uang dan perbankan melalui penurunan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara terukur;
- memperluas underlying repo dalam operasi moneter Bank Indonesia dengan surat berharga berkualitas tinggi lainnya yang diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan yang dibentuk atau didirikan Pemerintah untuk mendukung program Pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat;
- menerbitkan BI-FRN (Floating Rate Note) dan pengembangan Overnight Index Swap (OIS) untuk tenor di atas overnight untuk membentuk struktur suku bunga yang berdasarkan transaksi di pasar uang;
- memperluas investor SukBI untuk dapat dimiliki oleh bank dan nonbank, termasuk bukan penduduk;
- memperkuat peran Dealer Utama untuk meningkatkan transaksi SRBI di pasar sekunder dan transaksi repurchase agreement (repo) antarpelaku pasar.
2. Penguatan strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah yang sesuai dengan fundamental melalui intervensi baik melalui transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik maupun transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri.
Strategi ini disertai dengan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder untuk meningkatkan likuiditas dan menjaga stabilitas pasar keuangan.
3. Penguatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang berbasis kinerja dan berorientasi ke depan (Lampiran 1), yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2025 melalui:
- insentif kepada bank atas komitmennya dalam menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor tertentu (lending channel) dan menetapkan suku bunga kredit/pembiayaan yang sejalan dengan arah suku bunga kebijakan Bank Indonesia (interest rate channel);
- insentif KLM yang dapat diterima bank terdiri dari insentif lending channel yakni paling tinggi sebesar 5?ri DPK dan insentif interest rate channel yakni paling tinggi sebesar 0,5?ri DPK, sehingga total insentif yang diterima paling tinggi sebesar 5,5?ri DPK;
- sektor yang mendapatkan insentif lending channel terdiri dari (i) sektor pertanian, industri, dan hilirisasi; (ii) sektor jasa, termasuk ekonomi kreatif; (iii) sektor konstruksi, real estate, dan perumahan; dan/atau (iv) sektor UMKM, koperasi, inklusi dan berkelanjutan, yang juga menjadi sektor prioritas Pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi;
- besaran insentif yang diberikan kepada bank pada lending channel juga memperhitungkan faktor penyesuaian atas realisasi pertumbuhan kredit/pembiayaan dibandingkan dengan komitmen pertumbuhan kredit/pembiayaan periode sebelumnya;
- pengukuran insentif suku bunga kredit/pembiayaan (interest rate channel) didasarkan pada tingkat kecepatan perbankan dalam menyesuaikan suku bunga kredit/pembiayaan baru terhadap suku bunga kebijakan Bank Indonesia.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.