UNM

Doktor QDB Bawa Mahasiswa Jadi Wisudawan Terbaik Kini Disanksi Tak Bisa Membimbing

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOSEN UNM DISANKSI-Undangan dari ramah tamah IKA Fakultas Teknik UNM untuk wisuda periode Agustus 2025 kepada Dr QDB sebagai PA wisudawan terbaik. Kini QDB dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan pelanggaran akademik dan perilaku tidak terpuji.

TRIBUN-TIMUR.COM- Dosen Teknik Universitas Negeri Makassar, QDB dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan pelanggaran akademik dan perilaku tidak terpuji.

Selain itu, yang bersangkutan juga telah diganti dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UNM.

Majelis Etik UNM menyatakan QDB terbukti melakukan pelanggaran dengan menggelar ujian skripsi tertutup secara terbuka dan mempublikasikannya di media sosial untuk konten. 

Aksi tersebut dianggap mencederai norma akademik dan melanggar kode etik dosen UNM.

Padahal, QDB mampu membawa anak bimbingannya menjadi wisudawan terbaik. 

Hal itu berdasarkan undangan dari ramah tamah IKA Fakultas Teknik UNM untuk wisuda periode Agustus 2025. 

Baca juga: Daftar Pejabat Baru UNM, Eks Wapimred Koran Profesi Dr Supriadi Torro Jadi Dekan FIS-H

Ia pun mengunggah prestasinya di akun instagram miliknya, Sabtu (23/8/2025). 

“Alhamdulillah senangnya hari ini karena anak Penasehat Akademikku mendapat predikat terbaik sebagai dosen penasehat akademik tentu bangga krn nasehat2 yg selalu diberikan diterapkan…terkadang kita dosen “berkorban” dan bahkan “dikorbankan” oleh mahasiswa yg kita tolong tapi dari sekian banyak mahasiswa hanya satu yg tdk tahu berterimakasih padahal kita menolongnya dan memaksa kita menolongnya krn ada faktor lain yg kita juga sdh ketahui motivasinya…yg penting be yourself n do the best biarkan waktu yg akan menjawabnya n tetap tersenyum maniz serba serbi saat anak PA maupun anak bimbingan konsul sama dosen yang “tidak bagus n viral”

Qadriati dikenal sebagai dosen Jurusan Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan Fakultas Teknik UNM dengan fokus pada riset transportasi dan mobilitas perkotaan.

Pada 2017, perempuan kelahiran Bulukumba Sulawesi Selatan ini meneliti pola perjalanan masyarakat di sekitar SMA Negeri 11 dan SMP Negeri 13 Makassar serta dampaknya terhadap kemacetan. 

Ia juga pernah menggunakan citra satelit Quickbird untuk memetakan zona bangkitan dan tarikan perjalanan di Kota Makassar, yang menjadi rujukan dalam pengembangan GIS transportasi di Sulawesi Selatan.

Selain riset, QDB aktif membimbing mahasiswa, mengikuti forum akademik, dan menghubungkan ilmu teknik sipil dengan tantangan pembangunan kota.

Kiprah ini menempatkannya sebagai salah satu dosen perempuan berpengaruh di bidang transportasi perkotaan.

Disanksi tak Boleh Membimbing Mahasiswa 

Ketua Majelis Etik UNM, Prof Dr Syahrul MPd mengungkapkan, Q kerap membuat konten yang tidak sesuai dengan standar akademik.

Dalam sidang pemeriksaan, ditemukan beberapa pelanggaran, di antaranya meminta mahasiswa mendekat ke kamera saat ujian dan melontarkan kalimat yang memberi tekanan.

“Yang bersangkutan tidak memahami aturan pelaksanaan ujian. Bahkan terlihat beberapa kali meminta mahasiswa mendekat ke kamera dan berkata ‘sudah kamu bilang sewaktu ujian’. Ini jelas tidak sesuai dengan etika akademik dan memberi tekanan kepada mahasiswa,” jelas Prof Syahrul dalam rilis humas UNM ke tribun-timur.com, Sabtu (23/8/2025).

Majelis Etik menyebut Q melanggar Peraturan Rektor UNM Nomor 9618/UN36/HK/2018 tentang Kode Etik Dosen, meliputi Pasal 5 poin 5 huruf b: Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan.

Kemudian, Pasal 5 poin 7 huruf d: Menghindarkan diri dari penyalahgunaan mahasiswa untuk kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.

Terakhir, Pasal 6 poin 4: Mewujudkan sikap yang patut dijadikan panutan (role model) bagi mahasiswa.

Berdasarkan pasal 9 peraturan yang sama, dosen yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenakan hukuman moral berupa larangan mengikuti kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi selama dua semester.

Dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, Tim Komite Etik merekomendasikan sanksi kepada Q berupa larangan membimbing dan menguji mahasiswa S1 pada Program Studi Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan Bangunan, Fakultas Teknik, selama dua semester (ganjil dan genap tahun akademik 2025–2026).

Tugas pembimbingan dan pengujian yang saat ini berjalan akan dialihkan kepada Ketua Jurusan atau Ketua Program Studi.

“Ini adalah bentuk penegakan kode etik agar seluruh dosen UNM menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugas akademik,” tegas Prof Syahrul.(*)

Berita Terkini