Para pelaku membuat harga sertifikat menjadi sangat mahal, jauh di atas tarif resmi.
"KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275 ribu. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Pembengkakan biaya yang fantastis ini menjadi beban berat bagi para pekerja, sementara uangnya dinikmati oleh para pejabat korup.
Uang hasil pungutan liar itu tidak hanya mengalir ke kantong pribadi, tetapi juga disamarkan melalui pembelian kendaraan dan aset lainnya.
Total aliran dana mencapai Rp81 miliar dalam kasus ini.
KPK telah menyita 22 kendaraan, uang tunai Rp170 juta, serta USD 2.201 sebagai barang bukti.
Apa itu Sertifikasi K3 yang Diwajibkan ke Para Pekerja?
K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja, adalah sebuah sistem dan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Tujuannya sangat mulia, yaitu melindungi setiap tenaga kerja agar selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di lingkungan kerja.
Landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Sertifikasi K3 adalah bukti pengakuan atau sertifikat yang diberikan kepada perusahaan, individu (ahli K3), atau sistem manajemen.
Sertifikat ini menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi standar kelayakan K3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bagi perusahaan, memiliki sertifikasi Sistem Manajemen K3 (SMK3) seringkali menjadi syarat wajib untuk mengikuti tender-tender besar.
Sementara bagi individu, sertifikat Ahli K3 Umum (AK3U) adalah lisensi untuk menjadi profesional di bidang keselamatan kerja.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com