Ia menambahkan, jika tidak aral melintang, di akhir bulan Agustus, status dokter JHS akan ditetapkan sebagai tersangka.
"InshaAllah dalam waktu dekat, mungkin akhir bulan sudah bisa ditetapkan tersangka," ujarnya.
Jody menyebut, pihaknya membuka kesempatan bagi korban lain untuk melaporkan kasusnya di Mapolres Luwu.
"Tapi tidak menutup kemungkinan jika ada korban lain. Kami mempersilahkan untuk membuat laporan polisi di Polres Luwu," tandasnya.
Sebelumnya, kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah kakak korban membagikan pengakuan adiknya melalui akun Instagram @infokotapalopo.
Dalam unggahan viral tersebut, kakak korban mengungkapkan insiden tersebut terjadi saat adiknya sedang dirawat sendirian di ruang perawatan.
Dokter diduga terlibat datang lebih awal dari jadwal dan membawa cokelat.
“Adikku ketakutan karena dokter itu datang tiba-tiba bawa cokelat. Dia peluk dua kali dan meraba-raba. Adikku baru 17 tahun, sekarang trauma,” tulis akun tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum dan menjamin perlindungan terhadap korban.
Organisasi Profesi Investigasi
Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Palopo juga mulai memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan seorang dokter gigi spesialis bedah mulut di Kabupaten Luwu.
Ketua PDGI Palopo, drg Andi Murniati, membenarkan laporan terkait dugaan pelecehan telah diterima dalam bentuk tertulis.
"Laporannya sudah masuk ke kami. Karena ini menyangkut persoalan etik profesi, kami sedang memprosesnya melalui jalur organisasi," ujarnya, Rabu (25/6/2025).
Ia menjelaskan, PDGI memiliki mekanisme internal untuk menangani dugaan pelanggaran etik melalui Majelis Kehormatan Etik.
Saat ini, tim etik sedang mempersiapkan tahap pemanggilan terhadap dokter yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.