Dokter Lecehkan Pasien

Aktivis Sebut Pengaktifan Dokter Terduga Pelecehan Seksual di RSUD Luwu Lukai Rasa Keadilan Korban

Penulis: Muh. Sauki Maulana
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKTER CABUL - Suasana RSUD Batara Guru, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Sabtu (23/8/2025). Anggota Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPR Indonesia), Yertin Ratu, menilai pengaktifan kembali terduga dokter pelecehan seksual melukai rasa keadilan bagi korban.

Kedua, masa uji coba pelayanan akan berlangsung selama tiga bulan dengan pendampingan penuh.

"Besok sepertinya yang bersangkutan sudah mulai melayani pasien. Saya tunggu laporan dari tim. Pelayanan harus selalu disertai pendamping, tidak boleh sendiri saat menangani pasien," tegas Daud kepada Tribun-Timur.com, Kamis (14/8/2025).

Ia menambahkan, pendampingan ini dilakukan oleh petugas yang sudah ditunjuk di masing-masing unit pelayanan.

"Saya akan mengawasi langsung dan memastikan prosedur ini dijalankan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sulselbar, Prof dr Asdar Gani menegaskan, penetapan tersangka oleh kepolisian tidak otomatis memengaruhi status keanggotaan di organisasi profesi.

"PDGI punya mekanisme internal yang objektif. Dugaan pelanggaran etik akan diperiksa oleh majelis kehormatan sesuai kode etik dan AD/ART organisasi," jelasnya.

Menurut Asdar, hasil pemeriksaan internal inilah yang menjadi dasar penentuan sanksi.

"Sanksinya bervariasi, mulai dari teguran tertulis, pembekuan sementara hak keanggotaan, hingga pencabutan keanggotaan," paparnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya mencuat setelah keluarga korban mengunggah kronologi di media sosial.

Saat ini, penyidik Polres Luwu telah mengantongi dua alat bukti dan memproyeksikan penetapan tersangka akhir Agustus mendatang.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma menyebut, di pekan pertama Agustus 2025, pihaknya telah melakukan gelar perkara.

"Kemudian sudah terpenuhi dua alat bukti, untuk selanjutnya kita akan menetapkan tersangka. Dan memberikan kepastian hukum bagi pelapor," bebernya saat ditemui Tribun-Timur.com, Rabu (13/8/2025).

Kata Jody, hasil pemeriksaan psikologis dari tenaga profesional di Makassar juga telah dikantongi penyidik.

Dokumen hasil pemeriksaan itu dijadikan alat bukti untuk menguatkan proses penyidikan.

"Selain dokumen hasil pemeriksaan psikologis yang kita miliki, kita sudah meminta keterangan saksi dan juga dari pelapor dan terlapor," akunya.

Halaman
1234

Berita Terkini