Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tito Karnavian menerbitkan surat edaran berisi imbauan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri, Bima Arya Sugiarto.
"Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran mengimbau untuk melakukan evaluasi lagi," kata Bima di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Bima menjelaskan, imbauan tersebut dikeluarkan untuk mengingatkan pemerintah daerah agar membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
Bima mengungkapkan, saat ini ada 104 daerah yang menaikkan PBB P2. Dari ratusan daerah tersebut, 20 daerah di antaranya menaikkan PBB P2 di atas 100 persen.
“Kami yakin ada proses evaluasi menyeluruh agar pemerintah daerah itu betul-betul tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa memberatkan rakyat,” ujar Bima.
Selain itu, Bima mengingatkan agar pemerintah daerah menghitung kembali potensi-potensi pendapatan fiskalnya.
Adapun surat edaran Mendagri tersebut dikeluarkan karena buntut aksi unjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menolak kenaikan PBB P2 sebesar 250 persen oleh Bupati Pati Sudewo.
Terkait peristiwa di Pati, Bima Arya menuturkan Mendagri Tito Karnavian telah memberikan surat teguran kepada Bupati Sudewo terkait kebijakannya menaikkan PBB P2.
"Teguran sudah diberikan oleh Pak Menteri, tentu itu yang kemudian antara lain ya apa namanya menyebabkan perubahan kebijakan di sana, Pak Bupati kan kemudian mengubah kebijakan itu, meralat ya," kata Bima.(*)