Satriyady berperan sebagai perantara transaksi uang palsu antara terdakwa Ilham dan Mubin Nasir.
Ilham yang bekerja sebagai tukang jahit menukarkan uang aslinya senilai Rp 10 juta dan mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 20 juta.
Setelah menerima uang palsu tersebut,
Ilham memberikan uang palsu Rp 700 ribu pecahan 100 ribu ke Satriyady sebagai imbalan
Terdakwa Ilham memberikan uang palsu sejumlah Rp 10 juta kepada Terdakwa Sri Wahyudi dan Rp 3,5 juta ke terdakwa Manggabarani.
Uang palsu tersebut dibelanjakan untuk keperluan sehari-hari mereka.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli