Sidang Uang Palsu

Terbukti Edarkan Uang Palsu, Hakim PN Sungguminasa Vonis ASN Sulbar 3 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa sindikat uang palsu, Satriyady ASN DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) dan Ilham divonis tiga tahun penjara. Sidang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/8/2025) 

Satriyady berperan sebagai perantara transaksi uang palsu antara terdakwa Ilham dan Mubin Nasir.

Ilham yang bekerja sebagai tukang jahit menukarkan uang aslinya senilai Rp 10 juta dan mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 20 juta. 

Setelah menerima uang palsu tersebut,

Ilham memberikan uang palsu Rp 700 ribu pecahan 100 ribu ke Satriyady sebagai imbalan

Terdakwa Ilham memberikan uang palsu sejumlah Rp 10 juta kepada Terdakwa Sri Wahyudi dan Rp 3,5 juta ke terdakwa Manggabarani.

Uang palsu tersebut dibelanjakan untuk keperluan sehari-hari mereka.

 

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Berita Terkini