Sidang Uang Palsu

Terbukti Edarkan Uang Palsu, Hakim PN Sungguminasa Vonis ASN Sulbar 3 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa sindikat uang palsu, Satriyady ASN DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) dan Ilham divonis tiga tahun penjara. Sidang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/8/2025) 

TRIBUN-GOWA.COM - Dua terdakwa sindikat uang palsu, Satriyady ASN DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) dan Ilham divonis tiga tahun penjara.

Sidang kasus sindikat uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/8/2025)

Dipimipin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa.

Hakim Ketua Dyan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah mengedarkan uang palsu.

Majelis hakim menilai perbuatan keduanya  melanggar Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Satriyady dan Ilham dengan pidana 3 tahun penjara," ucapnya

"Dan denda Rp 50 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara 1 bulan," sambungnya

Dyan menyebutkan, hal memberatkan terdakwa Satriyady dan Ilham karena meresahkan masyarakat

Tak hanya itu, Satriyady sebagai ASN mestinya menjadi contoh baik masyarakat

Sementara, hal meringankan kedua terdakwa menyesali perbuatannya, tulang punggung keluarga dan kooperatif selama persidangan

Setelah pembacaan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya

Satriyady dan Ilham menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu ihwal vonis tersebut

Begitu juga dengan Jaksa.

Fakta persidangan, Satriyady pernah dipenjara selama delapan bulan atas kasus penipuan dan penggelapan.

Halaman
12

Berita Terkini