TRIBUN-GOWA.COM - Dua terdakwa sindikat uang palsu, Satriyady ASN DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) dan Ilham divonis tiga tahun penjara.
Sidang kasus sindikat uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/8/2025)
Dipimipin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa.
Hakim Ketua Dyan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah mengedarkan uang palsu.
Majelis hakim menilai perbuatan keduanya melanggar Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Satriyady dan Ilham dengan pidana 3 tahun penjara," ucapnya
"Dan denda Rp 50 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara 1 bulan," sambungnya
Dyan menyebutkan, hal memberatkan terdakwa Satriyady dan Ilham karena meresahkan masyarakat
Tak hanya itu, Satriyady sebagai ASN mestinya menjadi contoh baik masyarakat
Sementara, hal meringankan kedua terdakwa menyesali perbuatannya, tulang punggung keluarga dan kooperatif selama persidangan
Setelah pembacaan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya
Satriyady dan Ilham menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu ihwal vonis tersebut
Begitu juga dengan Jaksa.
Fakta persidangan, Satriyady pernah dipenjara selama delapan bulan atas kasus penipuan dan penggelapan.