Serangan Balik Kubu Ridwan Kamil ke Lisa Mariana Usai Hasil Tes DNA

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JALANI TES DNA - Selebgram Lisa Mariana usai menjalani tes DNA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Lisa Mariana telah menyerahkan sampel darah dan air liur untuk tes DNA kepada tim penyidik Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik. Hasil tes DNA tidak identik. Artinya CA bukan anak Ridwan Kamil.

TRIBUN-TIMUR.COM -- Selebgram Lisa Mariana tengah menghadapi babak baru dalam kasus hukumnya dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Lisa sempat melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

Kini Lisa justru terancam ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan pidana pencemaran nama baik.

Perkembangan ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anaknya CA, Rabu (20/8/2025).

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa CA bukan anak biologis Ridwan Kamil, sehingga klaim Lisa selama ini tidak terbukti secara ilmiah.

Menanggapi situasi tersebut, kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, mengatakan pihaknya masih akan mengkaji langkah hukum selanjutnya.

“Langkah ke depan akan kami update. Saya sebagai kuasa hukum akan memberi pengertian dan ketenangan kepada Lisa Mariana,” ujar John Boy di Bareskrim Polri, Jakarta.

Di sisi lain, sidang gugatan perdata Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil di PN Bandung tetap berjalan.

Gugatan itu menuntut agar Ridwan Kamil menjalani tes DNA serta ganti rugi Rp6,6 miliar kerugian materiil dan Rp10 miliar kerugian immateriil.

“Sidang masih berproses. Hari ini sudah berjalan pembuktian dari penggugat, jadi kita masih menunggu perkembangannya,” tambah John Boy.

Dengan hasil DNA yang telah diumumkan, posisi Lisa Mariana dalam perkara pidana pencemaran nama baik kini semakin rawan, meski gugatan perdatanya masih bergulir di pengadilan.

Selain itu, dalam petitumnya, Lisa meminta hakim menyita aset rumah milik Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jawa Barat. Ia juga menuntut denda sebesar Rp 10 juta per hari jika Ridwan Kamil tidak menjalankan isi putusan nantinya.

Sementara itu, tes DNA dilakukan atas undangan resmi penyidik sebagai bagian dari penyelidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil pada 11 April 2025, dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Jika tes DNA terbukti tidak identik, hal ini bisa berdampak besar bagi Lisa Mariana.  Polisi akan melanjutkan laporan Ridwan Kamil ke tahap berikutnya, dan tidak menutup kemungkinan Lisa ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Diketahui, Ridwan Kamil menempuh jalur hukum dan melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik.

Halaman
12

Berita Terkini