CEK FAKTA: Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GURU BEBAN NEGARA - Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Senin (28/7/2025). Dalam artikel mengulas tentang Deepfake Menkeu Sri Mulyani terkait pernyataan 'gaji guru sebagai beban negara', viral di media sosial.

Hanya beberapa detik saja Sri Mulyani mengatakan hal itu, lalu muncul ulasan seseorang dalam video, dengan background Sri Mulyani sedang berdiri di podium. 

"Sri Mulyani bilang guru beban negara," tulis caption dalam unggahan tersebut.

Pria bertopi di video mengomentari pernyataan Sri Mulyani, perempuan yang menjadi Menkeu sejak 2016 era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu.

Namun, tidak diketahui jelas konteks Sri Mulyani berbicara seperti itu.

Belakangan, video Menkeu terkait ucapan guru sebagai beban negara disebut hoaks. 

Potongan video tidak utuh itu dari pidato sang menteri dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di ITB pada 7 Agustus 2025.

Komentar Menkeu Sri Mulyani

Dalam acara Konvensi Sains Teknologi dan Industri Indonesia Tahun 2025, Sri Mulyani sejatinya menyoroti rendahnya gaji guru dan dosen di Indonesia. 

Menurut Sri Mulyani, fenomena mengenai gaji tersebut terungkap di media sosial. 

"Banyak di media sosial yang mengatakan, menjadi dosen atau guru tidak dihargai karena gajinya kecil," kata Sri Mulyani, Jumat (8/8/2025).

Sementara Sri Mulyani mengatakan, apakah masalah gaji guru dan dosen harus berasal dari keuangan negara.

"Ini salah satu tantangan bagi keuangan negara. Apakah semuanya harus keuangan negara ataukah ada partisipasi dari masyarakat?" ucapnya.

Sri Mulyani lantas menilai, masalah gaji guru dan dosen merupakan bagian dari tantangan membangun ekosistem pendidikan yang kuat. 

Anggaran pendidikan, kata Sri Mulyani, harus berdampak nyata pada peningkatan mutu SDM. 

Sri Mulyani menambahkan, menjadi dosen bukan berarti membuat seseorang mendapatkan keistimewaan dalam tunjangan. 

Halaman
1234

Berita Terkini