TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengecam tindakan represif aparat keamanan saat demonstrasi penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)300 persen di Bone, Selasa (19/8/2025).
Kecaman disampaikan Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, melalui rilis resminya, Rabu (20/8/2025).
“LBH Makassar juga menuntut Pemda Kabupaten Bone, dalam hal ini Bupati Andi Asman Sulaiman, bertanggung jawab secara hukum dan moral atas kekerasan yang terjadi,” ujar Azis Dumpa.
Ia menilai, kericuhan tak lepas dari sikap abai pemerintah terhadap aspirasi masyarakat.
“Ini akibat pengabaian suara warga. Segera cabut kebijakan yang membebani rakyat, dan buka ruang partisipasi bermakna dalam setiap pengambilan kebijakan,” lanjutnya.
Berdasarkan video dan sumber terpercaya, Azis menyebut, unjuk rasa berlangsung hingga malam dan berakhir ricuh.
Kerusuhan, menurutnya, dipicu tindakan represif aparat gabungan dari Satpol PP, TNI, dan kepolisian.
Baca juga: 54 Pendemo PBB-P2 di Bone Ditangkap, Polisi Panggil Orang Tua
Sekitar 1.000 aparat diturunkan dalam aksi ini.
Gas air mata ditembakkan tanpa arah hingga masuk ke halaman rumah warga.
Beberapa warga terekam marah akibat gas air mata yang mencemari rumah mereka.
“Represif terjadi hingga pukul 23.20 Wita, dari kantor bupati hingga Jl Ahmad Yani dan Kampus IAIN Bone,” kata Azis.
Ia mengungkap, beberapa video memperlihatkan aksi pemukulan dan penangkapan demonstran secara brutal.
“Ada warga yang luka berat di bagian kepala,” ungkapnya.
Usai aksi, Pemkab Bone melalui Sekda menyatakan akan menunda kenaikan PBB.
Namun Azis menilai, protes seharusnya dijawab secara demokratis, bukan dengan kekerasan dan senjata.
“Apa yang terjadi di Bone dan Pati mencerminkan bahwa kebijakan harus berakar pada kehendak rakyat,” ujarnya.
Ia menilai, tindakan pemerintah justru menghilangkan legitimasi dan kepercayaan publik.
LBH Makassar mencatat, sedikitnya 50 orang ditangkap.
Mereka terdiri dari mahasiswa, pelajar, dan warga.
Semuanya telah menjalani tes urine dan dibawa ke Polres Bone.
Namun, saat jaringan advokat LBH Makassar mencoba memberi bantuan hukum, mereka dihalangi aparat, termasuk personel TNI.
“Ini menimbulkan pertanyaan soal keterlibatan aktif TNI dalam pengamanan aksi,” kata Azis.
Melalui pernyataan resminya, LBH Makassar menyampaikan lima tuntutan:
Cabut kebijakan kenaikan PBB 300 persen.
Bebaskan seluruh massa aksi yang ditahan.
Bupati Bone Andi Asman Sulaiman harus mendengar suara rakyat.
Hentikan kekerasan terhadap demonstran, termasuk keterlibatan TNI.
YLBHI–LBH Makassar akan memberikan bantuan hukum gratis kepada seluruh demonstran. (*)
Laporan wartawan Tribun-Timur.com/Muslimin Emba