Laporan wartawan Tribun-Timur.com, Wahdaniar
WATAMPONE, TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 4 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bone dan 2 polisi dari Polres Bone terluka akibat terkena lemparan batu dalam kericuhan demo menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Plt Kasatpol PP Bone, Andi Bahar menyebutkan, keempat anak buahnya yang terluka, yakni:
1. Iksan,
2. Faisal,
3. Sabaruddin, dan
4. Mustari.
"Yang bocor kepalanya 3 orang. Wajah Mustari kena batu," kata Bahar kepada Tribun-Timur.com.
Sementara, anggota Polri yang juga terluka, yakni:
1. Aipda Rahmat dari Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel.
2. Bripda Awal dari Polres Bone.
Ibu jari Rahmat nyaris putus, sedangkan kulit kening kanan Awal robek.
Baca juga: Belasan Demonstran Ditangkap Saat Aksi Tolak Kenaikan PBB-P2 di Kantor Bupati Bone
Keenam petugas jadi korban saat mengamankan demo di Kantor Bupati Bone, Jl Jenderal Ahmad Yani, Watampone, Sulsel.
Demo yang berlangsung sejak, Selasa (19/8/2025), berujung ricuh.
Massa demonstran merobohkan pagar kantor bupati.
Demonstran berusaha bertemu dengan Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman dan Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin.
Namun, upaya mereka gagal.
Massa hanya ditemui Sekda Bone, Andi Saharuddin; Kadis Kominfo Bone, Anwar; dan Kabag Hukum Setda Bone, Ramli.
Pemerintah Kabupaten Bone menjelaskan bahwa kenaikan PBB-P2 hanya 65 persen, bukan 300 persen seperti kabar beredar.
Pemkab mengklarifikasi bahwa peningkatan pajak ini disebabkan oleh penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) berdasarkan data terbaru dari BPN, dan bukan menaikkan tarif pajak secara langsung.
Baca juga: Demo Tolak Kenaikan PBB di Bone Ricuh, Satpol PP Berlumuran Darah
Kepala Bapenda Bone, Muh Angkasa, menegaskan bahwa nilai tanah di Bone terakhir diperbaharui sekitar 14 tahun lalu.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pun saat itu sangat rendah, beberapa mencapai hanya Rp 7.000/m⊃2;.
Penyesuaian ini mendorong penyesuaian nilai tanah agar lebih wajar dan mendekati harga pasar.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menambahkan bahwa kenaikan ini juga berdasar temuan BPK terkait objek pajak yang selama ini dipungut hanya berupa tanah, meskipun bangunan telah berdiri di atasnya.
Terdapat beberapa rumah mewah yang seharusnya dikenai PBB atas bangunan, namun sebelumnya hanya dipajaki tanahnya saja.(*)