Terungkap Alasan Pemerintah Prabowo Tak Naikkan Gaji PNS 2026

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Presiden Prabowo Subianto selaku Kepala Negara menyampaikan pidato yang memuat laporan kinerja lembaga-lembaga negara selama setahun terakhir dan pidato kenegaraan dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

TRIBUN-TIMUR.COM -- Harapan aparatur sipil negara (ASN) untuk mendapatkan kenaikan gaji pada 2026 dipastikan belum akan terwujud.

Pemerintah beralasan, keterbatasan ruang fiskal membuat anggaran lebih difokuskan pada program strategis ketimbang menambah belanja pegawai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, sebagian besar ruang fiskal tahun depan dialokasikan untuk program prioritas nasional.

Terutama yang berkaitan dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat luas.

“Gaji kita akan melihat kepada fiscal space tahun 2026. Mayoritas diarahkan untuk program prioritas nasional,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2026 di Direktorat Pajak, Jumat (15/8/2025).

Sinyal tak adanya kenaikan gaji PNS juga semakin kuat setelah Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Nota Keuangan RAPBN 2026 di Gedung DPR/MPR tidak menyinggung soal penyesuaian gaji ASN.

Prabowo justru menekankan perhatian pemerintah pada peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan penguatan sektor pendidikan.

Konfirmasi Istana

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, pidato presiden menjadi acuan utama arah kebijakan. Menurutnya, jika tidak disebutkan dalam pidato, maka kebijakan tersebut memang tidak masuk rencana pemerintah tahun depan.

“Apa yang tidak disampaikan, berarti memang tidak ada dalam rencana kebijakan tahun depan,” jelas Prasetyo.

Dengan kondisi ini, PNS dipastikan harus bersabar menanti momentum penyesuaian gaji.

Baca juga: Kadin: Sulsel Punya Modal Kuat Dukung Energi Terbarukan Nasional

Pemerintah menyebut, kebijakan fiskal yang lebih hati-hati merupakan langkah untuk menjaga stabilitas keuangan negara sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Besaran Gaji PNS 2025

Gaji bagi CPNS mengalami penyesuaian per 1 Januari 2024, yang tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.

Gaji pokok CPNS dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok yang diterima PNS, dengan penyesuaian berdasarkan masa kerja yang dimiliki masing-masing CPNS.

Berikut adalah rincian gaji CPNS berdasarkan golongan untuk tahun 2024:

Golongan I

Golongan IA: Rp 1.348.560 - Rp 2.018.080

Golongan IB: Rp 1.472.640 - Rp 2.136.560

Golongan IC: Rp 1.534.960 - Rp 2.226.960

Golongan II

Golongan IIA: Rp 1.747.200 - Rp 2.914.720

Golongan IIB: Rp 1.908.000 - Rp 3.038.000

Golongan IIC: Rp 1.988.720 - Rp 3.166.560

Golongan III

Golongan IIIA: Rp 2.228.560 - Rp 3.660.160

Golongan IIIB: Rp 2.322.880 - Rp 3.815.040

Golongan IIIC: Rp 2.421.120 - Rp 3.976.400

Selain gaji pokok, CPNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Gaji PPPK

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024.

Berdasarkan PP tersebut, penaikan gaji dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Besaran gaji PPPK 2024 diatur berdasarkan golongan 1-17 serta masa kerja golongan (MKG) dari 0 sampai maksimal 33 tahun.

Berikut rincian gaji PPPK sejak periode 2024:

Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000

Gaji PPPK golongan II:Rp2.116.900-Rp3.071.200

Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

Gaji PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

Gaji PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

Gaji PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800

Gaji PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

Gaji PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

Gaji PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000

Gaji PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

Gaji PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

Gaji PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

Gaji PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

Gaji PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

Gaji PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

Gaji PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

Tunjangan PPPK 2024

Menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan seperti yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk total tunjangan dapat dihitung berdasarkan gaji yang diperoleh sesuai jabatan, dengan rincian tunjangan sebagai berikut:

1. Tunjangan Keluarga 

PPPK juga mendapat tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Sedangkan anak di bawah 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja akan mendapat tunjangan 2 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan Pangan 

PPPK akan mendapat tunjangan pangan dalam bentuk beras 10 Kilogram (Kg) atau uang tunai senilai beras 10 Kg per bulan untuk setiap orang di keluarga tersebut yang tercantum dalam daftar gaji.

3. Tunjangan Jabatan Struktural

Menurut Peraturan Pressiden No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan ini yaitu Rp360.000 hingga Rp 5.500.000 berdasarkan jabatannya.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

Besaran tunjangan jabatan fungsional diatur melalui peraturan presiden rumpun jabatan fungsional di masing-masing instansi.

5. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada ASN yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan tersebut per bulan.

Besaran tunjangan umum Rp 175.000 hingga Rp 190.000.

6. Tunjangan Kinerja/Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung dari kebijakan setiap instansi.

Berita Terkini