TRIBUN-TIMUR.COM -- Harapan aparatur sipil negara (ASN) untuk mendapatkan kenaikan gaji pada 2026 dipastikan belum akan terwujud.
Pemerintah beralasan, keterbatasan ruang fiskal membuat anggaran lebih difokuskan pada program strategis ketimbang menambah belanja pegawai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, sebagian besar ruang fiskal tahun depan dialokasikan untuk program prioritas nasional.
Terutama yang berkaitan dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat luas.
“Gaji kita akan melihat kepada fiscal space tahun 2026. Mayoritas diarahkan untuk program prioritas nasional,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2026 di Direktorat Pajak, Jumat (15/8/2025).
Sinyal tak adanya kenaikan gaji PNS juga semakin kuat setelah Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Nota Keuangan RAPBN 2026 di Gedung DPR/MPR tidak menyinggung soal penyesuaian gaji ASN.
Prabowo justru menekankan perhatian pemerintah pada peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan penguatan sektor pendidikan.
Konfirmasi Istana
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, pidato presiden menjadi acuan utama arah kebijakan. Menurutnya, jika tidak disebutkan dalam pidato, maka kebijakan tersebut memang tidak masuk rencana pemerintah tahun depan.
“Apa yang tidak disampaikan, berarti memang tidak ada dalam rencana kebijakan tahun depan,” jelas Prasetyo.
Dengan kondisi ini, PNS dipastikan harus bersabar menanti momentum penyesuaian gaji.
Baca juga: Kadin: Sulsel Punya Modal Kuat Dukung Energi Terbarukan Nasional
Pemerintah menyebut, kebijakan fiskal yang lebih hati-hati merupakan langkah untuk menjaga stabilitas keuangan negara sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Besaran Gaji PNS 2025
Gaji bagi CPNS mengalami penyesuaian per 1 Januari 2024, yang tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.
Gaji pokok CPNS dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok yang diterima PNS, dengan penyesuaian berdasarkan masa kerja yang dimiliki masing-masing CPNS.
Berikut adalah rincian gaji CPNS berdasarkan golongan untuk tahun 2024:
Golongan I
Golongan IA: Rp 1.348.560 - Rp 2.018.080
Golongan IB: Rp 1.472.640 - Rp 2.136.560
Golongan IC: Rp 1.534.960 - Rp 2.226.960
Golongan II
Golongan IIA: Rp 1.747.200 - Rp 2.914.720
Golongan IIB: Rp 1.908.000 - Rp 3.038.000
Golongan IIC: Rp 1.988.720 - Rp 3.166.560
Golongan III
Golongan IIIA: Rp 2.228.560 - Rp 3.660.160
Golongan IIIB: Rp 2.322.880 - Rp 3.815.040
Golongan IIIC: Rp 2.421.120 - Rp 3.976.400
Selain gaji pokok, CPNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
Gaji PPPK
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024.
Berdasarkan PP tersebut, penaikan gaji dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Besaran gaji PPPK 2024 diatur berdasarkan golongan 1-17 serta masa kerja golongan (MKG) dari 0 sampai maksimal 33 tahun.
Berikut rincian gaji PPPK sejak periode 2024:
Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000
Gaji PPPK golongan II:Rp2.116.900-Rp3.071.200
Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
Gaji PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
Gaji PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
Gaji PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
Gaji PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
Gaji PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
Gaji PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
Gaji PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
Gaji PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
Gaji PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
Gaji PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
Gaji PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
Gaji PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
Gaji PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Tunjangan PPPK 2024
Menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan seperti yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk total tunjangan dapat dihitung berdasarkan gaji yang diperoleh sesuai jabatan, dengan rincian tunjangan sebagai berikut:
1. Tunjangan Keluarga
PPPK juga mendapat tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Sedangkan anak di bawah 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja akan mendapat tunjangan 2 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan Pangan
PPPK akan mendapat tunjangan pangan dalam bentuk beras 10 Kilogram (Kg) atau uang tunai senilai beras 10 Kg per bulan untuk setiap orang di keluarga tersebut yang tercantum dalam daftar gaji.
3. Tunjangan Jabatan Struktural
Menurut Peraturan Pressiden No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan ini yaitu Rp360.000 hingga Rp 5.500.000 berdasarkan jabatannya.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Besaran tunjangan jabatan fungsional diatur melalui peraturan presiden rumpun jabatan fungsional di masing-masing instansi.
5. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada ASN yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan tersebut per bulan.
Besaran tunjangan umum Rp 175.000 hingga Rp 190.000.
6. Tunjangan Kinerja/Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)
Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung dari kebijakan setiap instansi.