PBB

Beda Jeneponto dan Bone, PBB Makassar Tahun 2025 Tak Naik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PBB MAKASSAR - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin usai memimpin upacara peringatan HUT ke-80 RI di Lapangan Karebosi, Minggu (17/8/2025). Makassar tak naikkan PBB-P2 di 2025, beda dari Jeneponto dan Bone yang heboh kenaikan.

Berbeda dengan Jeneponto dan Bone, Pemkot Makassar memastikan tidak ada kenaikan tarif maupun NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tahun 2025.

Kepala UPT PBB Bapenda Makassar Indirwan Dermayasair menyebut langkah ini sejalan dengan kebijakan Wali Kota Munafri yang berpihak kepada masyarakat.

“Tahun ini tidak ada kenaikan NJOP tanah maupun tarif PBB. Cara kami meningkatkan pendapatan dilakukan dengan memaksimalkan potensi melalui pemutakhiran data,” kata Indirwan, Minggu (17/8/2025).

NJOP adalah harga rata-rata dari transaksi jual beli tanah atau bangunan menjadi dasar pengenaan PBB-P2.

Penetapan NJOP dilakukan setiap tiga tahun sekali oleh Menteri Keuangan.

Namun, jika terjadi perkembangan harga tanah dan bangunan yang cepat, pembaruan bisa dilakukan tiap tahun.

“NJOP adalah fondasi perhitungan. Tanpa itu, kita tidak bisa menetapkan nilai pajak secara objektif,” jelasnya.

Baca juga: Pajak Jeneponto Naik Hingga 400 Persen 


 3 Jenis NJOP

NJOP Pengganti: Digunakan saat objek pajak tidak diketahui harga pasarnya. Ditentukan dari hasil produksi, seperti kebun, hutan, atau tambang.

NJOP Perbandingan: Mengacu pada harga jual objek sejenis di lokasi sekitar.

NJOP Nilai Perolehan Baru: Berdasarkan biaya membangun objek baru dikurangi penyusutan fisik. Biasanya digunakan untuk bangunan.

“Setiap tahun kami umumkan besaran NJOP agar masyarakat mengetahui dasar penetapan pajak,” tegas Indirwan.

Pada 2024, pendapatan PBB Makassar mencapai Rp258 miliar. Tahun ini, target naik menjadi Rp275 miliar dalam APBD Perubahan.

“Alhamdulillah, walaupun tidak signifikan, pendapatan kita meningkat. Apalagi mendekati jatuh tempo 30 September nanti,” ujarnya.

Indirwan menyebut menaikkan tarif memang berpotensi menambah kas daerah, tetapi juga berisiko membebani rakyat.

Halaman
123

Berita Terkini