Apa itu Ducting Sharing? Cara Jitu Pemkot Makassar Atasi Kabel Semrawut Fiber Optik Ilegal

Penulis: Siti Aminah
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KABEL SEMRAWUT - Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifli Nanda mempin rapat penataan dan pengawasan fiber optik. Rapat berlangsung di Makassar Government Center (MGC) Jl Slamet Riyadi, Kamis (14/8/2025).

Tim ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai koordinator, Dinas PU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga kecamatan dan kelurahan.

"Selain ilegal kabel fiber optik ini juga mengganggu estetika kota. Jadi kita akan tata melalui ducting sharing," ucap Zulkifli kepada Tribun Timur, Senin (18/8/2025). 

Rencananya, ducting sharing akan dibangun perusahaan perseroan daerah (Perseroda) Infrastruktur. 

Pemkot Makassar sedang menyiapkan regulasi untuk perusda ini. 

Nantinya, PD Terminal Makassar Metro akan dialihkan menjadi Perseroda Infrastruktur. 

"Kita lagi siapkan regulasinya, nanti PD Terminal jadi infrastruktur, ducting sharing akan dikelola BUMD," bebebnya. 

Dengan begitu, pembangunan ducting sharing tidak akan memberatkan anggaran daerah atau APBD. 

Ducting sharing akan dibangun melalui skema investasi. 

Untuk sementara, Pemkot melarang pengusaha FO menambah kabel atau tiang FO. 

Satgas yang dibentuk akan mengawasi perusahaan yang nekat menambah jaringan tanpa izin.

"Kita berikan kesempatan perusahaan mengurus izin terlebih dahulu, meskipun kabel masih di atas," katanya.

"Namun mereka harus menandatangani surat pernyataan untuk menurunkannya setelah ducting sharing tersedia," tambahnya.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyebut program kabel bawah tanah ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang. 

Pemerintah ingin menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. (*) 



Berita Terkini