Pemda pun melakukan kajian kembali terhadap kebijakan PBB-P2 daerah.
Andi Sudirman sendiri menyebut para kepala daerah tentu menjalin koordinasi dengan kementerian menyikapi temuan tersebut.
Menyikapi demo sendiri, kepala daerah disebutnya harus terbuka dengan aspirasi masyarakat.
Sebab aksi tersebut menjadi bagian dari partisipasi public terhadap kebijakan.
"Ketika ada begitu, bagus. Karena ada respon yang harus menjadikan kita untuk mereview kembali kebijakan apa yang dibutuhkan masyarakatnya. Jadi tidak ada masalah," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tax Center Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Thahir Haning menjelaskan kenaikan PBB-P2 merupakan hal wajar diberlakukan.
Hanya saja nilai kenaikannya dibandingkan perekonomian masyarakat dinilai tidak setara.
Masyarakat pun menjerit saat pendapatan tidak mampu menutupi biaya hidup, kini berhadapan dengan kenaikan pajak.
"Kalau lihat UU pajak daerah, memang tidak ada ditentukan kenaikan sekian persen. Tapi pemda harus pandai melihat kondisi perekonomian masyarakat," kata Prof Thahir Haning.
Prof Thahir meminta pemerintah jeli melihat kondisi perekonomian masyarakat saat ini.
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan sulitnya lapangan pekerjaan jadi realitas di masyarakat.
Sehingga kenaikan PBB-P2 hingga ratusan persen dinilai tidak seharusnya ditetapkan saat ini.
"Kalau rata-rata kenaikan ekonomi hanya 2,5 persen, jangan tinggi kenaikan pajak. Cukup 1,5 persen lah saja. Harus sama kenaikan ekonomi," lanjutnya.
Kebijakan kenaikan PBB-P2 pun menurutnya harus ditunda.
Pemerintah harus menghitung ulang terhadap kenaikan objek pajak dan kaitannya dengan kondisi perekonomian.