Sebanyak 30 anak binaan tersangkut kasus perlindungan anak, 7 kasus narkotika, 12 pidana umum, 1 pidana kesehatan, dan 1 pidana mata uang.
Salah satu warga binaan yang bebas adalah Heri Kurniawan (31), terpidana 3 tahun 6 bulan dalam kasus pencurian.
Dengan remisi lima bulan, ia pulang lebih cepat.
“Alhamdulillah, langsung bebas. Setelah ini saya berencana berjualan ikan,” ucap Heri bersyukur.
Bupati Maros, Chaidir Syam, hadir dan berpesan kepada penerima remisi untuk melanjutkan hidup dengan sikap positif.
“Bagi yang telah bebas, selamat kembali ke keluarga. Jadilah pribadi lebih baik, bangun kebersamaan, dan lanjutkan hidup dengan semangat baru,” pesannya. (*)