TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Sebanyak 175 warga binaan Lapas Kelas IIB Maros mendapat remisi pada peringatan HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).
Lima orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Lapas Maros, Ali Imran, mengatakan remisi bervariasi 1–5 bulan.
Rinciannya, 45 orang mendapat satu bulan, 35 orang dua bulan, 57 orang tiga bulan, 29 orang empat bulan, dan 4 orang lima bulan.
Menurut Imran, remisi adalah penghargaan negara untuk warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Syaratnya, berkelakuan baik, tidak melanggar aturan, aktif dalam program pembinaan, dan melengkapi administrasi.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tapi apresiasi atas kesungguhan mereka memperbaiki diri,” ujarnya.
Baca juga: 320 Warga Binaan Lapas Takalar Terima Remisi HUT ke-80 RI
Penerima remisi berasal dari berbagai kasus, seperti narkotika, pencurian, dan perundungan anak.
Selama menjalani hukuman, mereka mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian, termasuk pelatihan kerja.
“Harapannya, saat kembali ke masyarakat bisa menjadi pribadi lebih baik,” tambah Imran.
Selain itu, 51 anak binaan LPKA Kelas IIB Maros juga menerima remisi.
Kepala LPKA, Heriyanto Syafrie, menyebut seluruhnya memenuhi syarat administratif dan substantif.
Ia merinci, 35 anak mendapat satu bulan, 9 anak dua bulan, 7 anak tiga bulan, dan 4 anak langsung bebas setelah remisi satu dan dua bulan.
Remisi diberikan sesuai lama pidana telah dijalani, minimal 3 bulan, disertai penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen.
“Semua dokumen seperti petikan putusan, BA-17, dan surat penahanan harus lengkap,” kata Heriyanto.
Sebanyak 30 anak binaan tersangkut kasus perlindungan anak, 7 kasus narkotika, 12 pidana umum, 1 pidana kesehatan, dan 1 pidana mata uang.
Salah satu warga binaan yang bebas adalah Heri Kurniawan (31), terpidana 3 tahun 6 bulan dalam kasus pencurian.
Dengan remisi lima bulan, ia pulang lebih cepat.
“Alhamdulillah, langsung bebas. Setelah ini saya berencana berjualan ikan,” ucap Heri bersyukur.
Bupati Maros, Chaidir Syam, hadir dan berpesan kepada penerima remisi untuk melanjutkan hidup dengan sikap positif.
“Bagi yang telah bebas, selamat kembali ke keluarga. Jadilah pribadi lebih baik, bangun kebersamaan, dan lanjutkan hidup dengan semangat baru,” pesannya. (*)