Kuasa hukum Noraidah, Hamid Ismail dan Shahlan Jufri mengatakan, klien mereka sempat lupa menyampaikan hal ini sebelumnya karena masih dalam kondisi syok dan berduka mendalam.
“Ia baru mengingat soal memar tersebut ketika kami menanyainya kemarin (Jumat) sore,” kata mereka, seperti dikutip dari Free Malaysia Today, Sabtu (2/8/2025).
Pengacara menegaskan, informasi baru ini cukup menjadi alasan kuat untuk membuka kembali penyelidikan, terlepas dari pernyataan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, yang menyebut bahwa polisi telah menyelesaikan penyelidikan awal.
Dengan munculnya dugaan kekerasan tersebut, pihak keluarga melalui kuasa hukum mendesak agar makam Zara segera dibongkar dan dilakukan autopsi ulang.
Pihak keluarga ingin mengetahui penyebab pasti kematian Zara Qairina serta apakah ada unsur tindak pidana.
“Makam Zara harus segera diekshumasi dan otopsi harus dilakukan,” tegas pengacara Noraidah.
Jenazah Zara Qairina Akhirnya Diautopsi
Tim forensik melakukan autopsi selama delapan jam pada Minggu (10/8/2025) mulai pukul 11.00 hingga 19.30 di RS Queen Elizabeth I.
Pembongkaran makam Zara di Pemakaman Islam Tanjung Ubi, Sabtu (9/8/2025) malam atas perintah Kejaksaan Agung Malaysia sebagai bagian dari penyelidikan penyebab kematian Zara Qairina
Sejauh ini, kepolisian Sabah belum menyampaikan langkah lanjutan penyidikan.
Pengacara keluarga, Shahlan Jufri, mengatakan autopsi dilakukan secara transparan dan penuh integritas.
Jenazah Zara kembali dimakamkan di Kampung Mesapol, Sipitang, Malaysia, pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 01.45 waktu setempat.
Itu adalah sekitar 30 jam setelah makam Zara Qairina dibongkar untuk keperluan autopsi.
Prosesi pemakaman dilakukan di Pemakaman Islam Tanjung Ubi, tempat Zara sebelumnya dimakamkan.
Sebagaimana dilansir Malay Mail, meski diguyur hujan ringan, keluarga, kerabat, dan warga tetap hadir untuk memberikan penghormatan terakhir.