Namun, Lilo menilai meski ada Inbup, kebijakan tersebut seharusnya melalui mekanisme persetujuan DPRD.
“Apapun itu, yang namanya PAD apalagi PBB, harus sepengetahuan DPRD. Itu jalur yang harus dilalui,” ujarnya.
Ia menambahkan, SPPT pertama memiliki dasar untuk dibagikan ke masyarakat karena sudah tercantum dalam RKPD.
Sementara SPPT kedua, yang memuat kenaikan akibat penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT), tidak pernah dibahas di DPRD.(*)