Menurutnya, penyesuaian ini bertujuan mewujudkan keadilan pajak dengan menyesuaikan nilai tanah di desa maupun kota sesuai harga pasar. Faktor luas lahan juga memengaruhi nominal kenaikan. “Kalau lahan sangat luas, selisih kecil per meter bisa terlihat besar totalnya. Untuk lahan kecil, kenaikannya relatif kecil,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, BPK pada 2022 telah mengingatkan bahwa nilai tanah di Bone jauh di bawah harga wajar. Misalnya, ZNT di Jalan Ahmad Yani kini Rp5,1 juta per meter, sebelumnya hanya Rp1,2 juta. “Kalau dulu pajak Rp1,1 juta, sekarang sekitar Rp1,5 juta, hanya naik Rp400 ribu,” katanya.
Penyesuaian ini diatur dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Perda Nomor 1 Tahun 2024, dan Perbup Nomor 11 Tahun 2024. NJOP ditetapkan setiap tiga tahun sekali atau setiap tahun untuk objek tertentu.
Dengan kebijakan ini, target penerimaan PBB-P2 naik dari Rp30 miliar menjadi Rp50 miliar. Pemkab Bone akan melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat untuk menjelaskan kebijakan ini.
Sejumlah warga mengaku sempat kaget dengan isu kenaikan 300 persen. “Kalau hanya penyesuaian dan masih terjangkau, tidak masalah,” ujar Irmawati, warga Jalan Ahmad Yani.
Warga lainnya, Supriyadi, meminta pemerintah transparan dan mempertimbangkan kenaikan di wilayah pedesaan agar tidak memberatkan.(*)