Opini

Melawan Politik Uang: Reformasi Kampanye dalam Revisi Regulasi Kepemiluan 

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OPINI - Endang Sari Dosen Ilmu Politik Fisip Unhas

Penegakan etika dan netralitas ASN, perangkat desa, dan pejabat lokal harus dipastikan dengan mekanisme pelaporan yang transparan dan dapat diakses publik.

Perlindungan bagi pelapor dan saksi intimidasi wajib diatur agar proses pemantauan tak dibayangi rasa takut akan pembalasan. Sanksi administratif, etik, dan pidana perlu diterapkan konsisten bagi pejabat yang terbukti melanggar.

Hanya dengan aparat yang profesional dan bebas dari intervensi politik, masyarakat dapat menilai calon berdasar program dan kompetensi, bukan kedekatan dengan penguasa.

Ketiga, pencegahan dan penindakan politik uang harus dirumuskan sebagai prioritas nasional.

Semua bentuk pemberian uang, barang, atau jasa untuk memengaruhi suara pemilih perlu dinyatakan ilegal dalam setiap tahap pemilihan, termasuk pasca-pemungutan suara.

Jika modus terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, maka konsekuensi hukumnya harus sebanding dengan tingkat kerugian publik—mulai dari pembatalan pencalonan hingga pencabutan mandat terpilih.

Akses penuh bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke data pelaporan transaksi keuangan dari PPATK dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan memperkuat investigasi aliran dana terduga politik uang.

Pergeseran audit dari model kepatuhan ke audit investigatif juga perlu diadopsi, agar setiap indikasi pelanggaran dapat ditelusuri hingga ke akar.

Keempat, reformasi dana kampanye wajib menjamin persaingan yang lebih seimbang.

Batas maksimal sumbangan per-donor dan per-calon perlu ditetapkan secara ketat, sehingga tidak ada satu entitas pun yang bisa mendominasi ruang kampanye melalui modal besar. 

Laporan keuangan kampanye harus disusun secara terbuka, diaudit oleh lembaga independen, dan dipublikasikan dalam waktu nyata agar publik dapat memantau penggunaan dana.

Dukungan dana publik, misalnya matching fund, dapat diberikan kepada partai kecil atau calon independen yang berhasil mengumpulkan dukungan administrasi minimal, sehingga partai baru atau nonpartisan memiliki ruang berkompetisi yang adil.

Dengan melaksanakan reformasi regulasi kampanye tersebut secara simultan, peluang bagi masyarakat untuk memilih berdasarkan kualitas gagasan dan track record calon dapat ditegakkan kembali.

Transformasi ini akan mengembalikan kredibilitas pemilihan umum sebagai sarana ekspresi kehendak kolektif, bukan panggung perang modal dan patronase.

Ketika ruang demokrasi terbuka seluas-luasnya, polarisasi dapat mereda, keberagaman gagasan bermekaran, dan perwakilan politik sejati muncul dari aspirasi rakyat.

Demokrasi Indonesia hanya akan tumbuh sehat jika setiap suara memiliki kesempatan yang sama untuk didengar dan dipertimbangkan.

Berita Terkini