6. Kabaharkam Polri: Irjen Pol. Karyoto, S.I.K.
7. Kadivhubinter Polri: Brigjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H.
8. Kapusjarah Polri: Kombes Pol. V. Bagas Uji Nugroho, S.I.K.
Saat di Kabaharkam, Fadil Imran bertugas:
-Merumuskan dan mengendalikan kebijakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas):
-Kabaharkam bertanggung jawab menyusun kebijakan strategis terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum.
-Mengawasi dan mengarahkan pelaksanaan fungsi-fungsi preventif dan preemtif Polri:
-Termasuk pengawasan terhadap kegiatan pencegahan kejahatan, patroli, dan pengamanan lingkungan masyarakat.
-Mengelola fungsi kepolisian masyarakat (Polmas):
-Mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan melalui program-program kemitraan.
-Membina fungsi Satpam dan Polsus (Polisi Khusus):
-Kabaharkam membina dan mengawasi kinerja satuan pengamanan (Satpam), serta Polisi Khusus di instansi tertentu seperti Polsus Kehutanan, Polsus Perkeretaapian, dll.
Mengkoordinasikan pengamanan swakarsa:
-Seperti Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), serta kegiatan masyarakat yang mendukung keamanan.
-Mengendalikan kegiatan pengamanan objek vital nasional dan pengamanan laut (Polairud):