TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Proyek pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tak berjalan mulus.
Program strategis nasional (PSN) ini mendapat penolakan dari masyarakat Kecamatan Tamalanrea, khususnya warga yang bermukim di sekitar lokasi pemban ygunan.
Proyek senilai Rp3,1 triliun ini diduga tidak melibatkan masyarakat dalam penentuan lokasinya.
Proyek ini mulanya akan dibangun di Tamangapa Kecamatan Manggala, belakangan dipindahkan titiknya ke Gudang Eterno Jl Ir Sutami Kecamatan Tamalanrea.
Protes warga kemudian muncul setelah adanya pemasangan spanduk tentang Inftomasi rencana pembangunan PSEL di lokasi tersebut.
Warga kemudian menyampaikan keresahannya kepada legislator DPRD Makassar.
Mereka dipertemukan bersama beberapa instansi terkait Pemkot Makassar yang terlibat dalam rencana PSEL.
Pembahasan masalah ini didiskusikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Makassar Jl Ap Pettarani, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Emak-emak di Makassar Demo Tolak Proyek PSEL Rp 3 Triliun, Alasannya karena Butuh Udara Segar
Warga Mula Baru, Tamalalang, Alamanda, Akasia, hingga sarana pendidikan disebut akan terdampak proses pengolahan sampah di lokasi ini.
Salah satu warga Perumahan Alamanda, Dadang Anugrah menyampaikan, lokasi pembangunan PSEL hanya berjarak 20 meter dari perumahannya.
Katanya, cerobong industri tersebut akan berdampak terhadap lingkungan dengan radius 1 km.
Selain pemukiman warga, operasional PSEL juga akan berdampak terhadap lingkungan sekolah dengan jumlah hampir 1000 siswa.
"Jaraknya dari sekolah hanya 300 meter dari rencana, kantor lurah 500 meter, seberang tol sampai di Bontoa, dan Parangloe, belum lagi buruh tiap hari menghirup polusi udara," keluhnya.
Selain mencemari lingkungan, proyek ini juga dikhawatirkan akan mencemari sumber air masyarakat.
Rata-rata warga termasuk perumahan Alamnda menggunakan sumur bor untuk memenuhi kebutuhan airnya.
DPRD Usul PSEL Kembali ke Manggala
Legislator DPRD Makassar ramai-ramai menyuarakan titik pembangunan PSEL dikembalikan ke asalnya, Tamangapa, Manggala.
Anggota DPRD Makassar Nasir Rurung menyampaikan, pemerintah harus taat pada aturan yang ada.
Ia mencium ada aroma peran dominan investor yang sengaja mengatur lokasi di Tamalanrea.
"Segala bentuk peraturan yang sudah dibuat itu yang harus diikuti. Bukan keinginannya investor yang masuk. Jangan sekali-kali mau diatur," tegasnya.
Nasir tak menampik, proyek ini sangat dibutuhkan masyarakat untuk mengatasi masalah sampah di Makassar.
Rencana awal, proyek ini berdiri di Kecamatan Manggala, bahkan Pemkot disebut telah menyiapkan infrastrukturnya, seperti jalan beton di kawasan TPA.
"Amdalnya sudah ada, studi kelayakan, perwali menunjukkan di sana," ujarnya.
Hal sama disampaikan anggota Komisi C Bidang Infrastruktur Ray Suryadi Arsyad.
Katanya, warga merasa terancam akan kegiatan yang akan berlangsung di PSEL..
Mereka merasa bahwa udara akan tercemar, sumber air, hingga jalur transportasi akan semakin padat.
Menurutnya sangat wajar jika warga mengeluhkan rencana pembangunan PSEL di wilayah padat penduduk.
"Kami menganggap bahwa ketika masih ada kesempatan tempat itu bisa diganti atau dipindahkan ke tempat awalnya maka kami akan sepakat," usulnya.
"Kami berharap ada peninjauan ulang lokasi karena kami menganggap konsistensi dalam menerapkan rencana tata ruang ini yang agak kurang, sehungga terjadi kesemrawutan dalam sistem pembangunan di Makassar," sambungnya.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Ferdy Mochtar mengatakan penentuan lokasi sepenuhnya ditentukan pihak panitia panitia yang dibentuk untuk PSEL.
Dia mengemukakan, ada beberapa syarat dalam menentukan lokasi PSEL.
Diantaranya harus dekat dengan sumber air karena mesin yang dijalankan nantinya akan menggunakan boiler untuk memutar turbin.
Selain itu, lokasi harus dekat dengar gardu induk listrik sehingga mampu dikoneksikan dengan brid PLN.
Lokasi juga harus dekat dengan kawasan industri. (*)