Sedangkan Jaksa masih berpikir-pikir untuk menerima putusan tersebut
Manggabarani sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh JPU.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Ia didakwa menerima uang palsu Rp 3,5 juta pecahan 100 ribu dari terdakwa lainnya bernama Ilham.
Uang palsu pecahan Rp 100 ribu itu diedarkannya dengan cara membelanjakannya ke warung-warung kelontong.
Lalu terdakwa Manggabarani memberikan kembalian dari hasil belanjanya ke terdakwa Ilham.
Muhammad Manggabarani ditangkap bersama sejumlah terdakwa lainnya aparat gabungan Satreskrim Polres Gowa dan Polres Mamuju Desember 2024 karena terlibat peredaran uang palsu dibuat di gedung perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar
Uang palsu diproduksi dua tempat yakni rumah Annar Salahuddin Sampetoding di Jl Sunu, Makassar dan Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa.
Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin:
Ambo Ala
Jhon Bliater Panjaitan
Muhammad Syahruna
Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar)
Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin)
Sattariah
Andi Haeruddin (pegawai Bank)
Irfandi (pegawai Bank)
Sri Wahyudi
Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar)
Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat)
Sukmawati (guru PNS)
Ilham
Annar Salahuddin Sampetoding (Pengusaha dan politikus)
Kamarang
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli