TRIBUN-GOWA.COM - Muhammad Manggabarani Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulbar divonis dua tahun penjara.
Ia terbukti terlibat kasus uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.
Sidang vonis uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (6/7/2025)
Dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Dihadiri dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco dan Aria Perkasa dan masing penasehat hukum terdakwa.
Baca juga: Cerita Ibu Mubin, Honorer UINAM Terdakwa Kasus Uang Palsu: Baik Sekali Anak Ini
Majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan subsider terhadap terdakwa Manggabarani terpenuhi.
Hakim Ketua, Dyan menyatakan terdakwa Manggabarani secarag sah bersalah membelanjakan uang palsu
"Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara," ucapnya
Terdakwa Manggabarani didenda Rp 50 juta.
Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan
Masa tahanan terdakwa dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani.
"Membenbankan biaya perkara terhadap terdakwa sejumlah 3 ribu rupiah," ucap Hakim Dyan
Disela-sela pembacaan vonis, air mata ASN Infokom Sulawesi Barat (Sulbar) itu pecah.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya.
"Saya menerima Yang Mulia," jelas Manggabarani
Sedangkan Jaksa masih berpikir-pikir untuk menerima putusan tersebut
Manggabarani sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh JPU.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Ia didakwa menerima uang palsu Rp 3,5 juta pecahan 100 ribu dari terdakwa lainnya bernama Ilham.
Uang palsu pecahan Rp 100 ribu itu diedarkannya dengan cara membelanjakannya ke warung-warung kelontong.
Lalu terdakwa Manggabarani memberikan kembalian dari hasil belanjanya ke terdakwa Ilham.
Muhammad Manggabarani ditangkap bersama sejumlah terdakwa lainnya aparat gabungan Satreskrim Polres Gowa dan Polres Mamuju Desember 2024 karena terlibat peredaran uang palsu dibuat di gedung perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar
Uang palsu diproduksi dua tempat yakni rumah Annar Salahuddin Sampetoding di Jl Sunu, Makassar dan Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa.
Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin:
Ambo Ala
Jhon Bliater Panjaitan
Muhammad Syahruna
Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar)
Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin)
Sattariah
Andi Haeruddin (pegawai Bank)
Irfandi (pegawai Bank)
Sri Wahyudi
Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar)
Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat)
Sukmawati (guru PNS)
Ilham
Annar Salahuddin Sampetoding (Pengusaha dan politikus)
Kamarang
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli