"Jadi jalanan ini terkoneksi semua, ini bukan yang dalam kawasan gor sudiang, tapi akses menuju ke sana," ucap Kepala Dinas PU Makassar Zuhaelsi Zubir.
Kata Zuhaelsi, Pemkot Makassar belum bisa membangun akses jalan yang ada dalam kawasan GOR tersebut.
Alasannya karena kepastian dan letak pembangunan stadion belum jelas.
Kawasan tersebut masuk dalam kewenangan Pemprov Sulsel, sehingga akan sulit untuk melaksanakan pembangunan diluar dari kewenangan Pemkot Makassar.
Dinas Penataan Ruang Urus PBG Stadion Untia
Plt Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fuad Azis menyampaikan, ada beberapa intervensi yang harus dilakukan untuk mendukung hadirnya Stadion Sudiang.
Mulai dari penerbitan izin bangunan gedung (PBG) hingga kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
"Kita sudah berusaha mempercepat proses perizinan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun tetkendala di provinsi di dalam penerbitan Amdalnya karena masih berproses," ungkapnya.
Jika dokumen Amdal belum selesai, otomatis Pemkot tak bisa memproses PBG ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung .
"Kalau konsep tata ruang kita sudah oke. Sudah koordinasi dengan pihak Bandara sudah dan itu sudah sesuai aturan. Jadi apapun ada di bawah itu tentunya berkesesuain dengan rencana tata ruang wilayah," paparnya.
"Mulai dari RTRW Kota Makassar Perda nomor 7 Tahun 2024 dan Perda RTRW nomor 3 tahun 2022 oleh Pemerintah Sulsel. Jadi tidak ada masalah," sambungnya. (*)