TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Tim Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menemui Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
Dipimpin Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Selatan, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU, Iwan, pertemuan ini membahas rencana pembangunan stadion Sudiang.
Diketahui, KemenPU mengalokasikan anggaran Rp649 miliar untuk pembangunan stadion Sudiang.
Proyek itu dijalankan bertahap dengan target rampung 2027.
Namun pembangunan stadion ini butuh dukungan lintas sektor, termasuk Pemerintah Kota Makassar.
Menurut Iwan, Pemkot Makassar perlu mendukung pengembangan infrastruktur seperti akses jalan masuk-keluar stadion.
Saat ini, akses utama menuju stadion hanya tersedia satu jalur.
Itu dinilai berisiko menimbulkan penumpukan kendaraan saat pertandingan berlangsung.
"Kami berharap bisa ada empat akses jalan menuju Stadion Sudiang agar sirkulasi pengunjung lebih lancar. Alhamdulillah, Pak Wali sangat welcome dan siap berkomitmen membantu membantu pengaturan akses tersebut," ujar Iwan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengaku siap memberi dukungan.
Namun Pemkot butuh informasi detail terkait desain dan tahapan pelaksanaan proyek.
"Kami belum pernah menerima desain utuh stadion, termasuk layout akses masuk dan keluar. Tentu kami ingin melihat secara tepat," ujarnya.
Pemkot akan melaksanakan sesuai kewenangannya, seperti dukungan akses hingga perzinan bangunan gedung.
Terkait akses jalan, perlu dipastikan waktu pelaksaannya.
Jangan sampai jalanan kembali rusak jika kendaraan proyek masih berlalu lalang.
"Jadi, apakah stadion dibangun lebih dulu atau akses jalan? Karena jika jalan dibangun duluan, tapi stadion belum selesai, ada potensi jalan rusak karena aktivitas berat," lanjutanya.
Disisi lain, Munafri juga menyampaikan program unggulannya merancang pembangunan stadion Untia.
Kini tahapan sudah berjalan, perencanaan juga telah dipermantap.
"Kami juga punya program prioritas stadion Untia, instrumen sudah berjalan," tuturnya.
Pemkot Makassar Dibatasi Kewenangan
Perjanjian tentang kontribusi Pemkot Makassar dalam Pembangunan Stadion Sudiang dibahas saat era Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
Pendanaan Stadion disiapkan kementerian PU, Pemerintah Provinsi Sulsel menyiapkan lahan, sementara Pemkot memberi support dalam bentuk infrastruktur jalan.
Pada APBD Perubahan 2024, Pemkot Makassar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 miliar.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun akses jalan menuju stadion yang direncanakan berdiri di kawasan GOR Sudiang.
Hanya saja, perbaikan akses jalan ini gagal sejalan dengan batalnya pembangunan Stadion Sudiang karena tak terakomodir anggaran di kementerian.
Kemudian pada 2025, Pemkot kembali mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jalan tersebut.
Hanya saja titiknya dialihkan atau dipindahkan.
Semula berada di dalam kawasan stadion, kini dipindahkan ke titik lain namun masih tetap menjadi akses jalan menuju GOR Sudiang.
Titiknya yaitu di Jl Dg Ramang, Jl Pajjaiang, Jl Sanrangan dan Jl Laikang.
Anggaran untuk penanganan empat ruas jalan ini sebesar Rp25, 5 miliar
"Jadi jalanan ini terkoneksi semua, ini bukan yang dalam kawasan gor sudiang, tapi akses menuju ke sana," ucap Kepala Dinas PU Makassar Zuhaelsi Zubir.
Kata Zuhaelsi, Pemkot Makassar belum bisa membangun akses jalan yang ada dalam kawasan GOR tersebut.
Alasannya karena kepastian dan letak pembangunan stadion belum jelas.
Kawasan tersebut masuk dalam kewenangan Pemprov Sulsel, sehingga akan sulit untuk melaksanakan pembangunan diluar dari kewenangan Pemkot Makassar.
Dinas Penataan Ruang Urus PBG Stadion Untia
Plt Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fuad Azis menyampaikan, ada beberapa intervensi yang harus dilakukan untuk mendukung hadirnya Stadion Sudiang.
Mulai dari penerbitan izin bangunan gedung (PBG) hingga kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
"Kita sudah berusaha mempercepat proses perizinan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun tetkendala di provinsi di dalam penerbitan Amdalnya karena masih berproses," ungkapnya.
Jika dokumen Amdal belum selesai, otomatis Pemkot tak bisa memproses PBG ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung .
"Kalau konsep tata ruang kita sudah oke. Sudah koordinasi dengan pihak Bandara sudah dan itu sudah sesuai aturan. Jadi apapun ada di bawah itu tentunya berkesesuain dengan rencana tata ruang wilayah," paparnya.
"Mulai dari RTRW Kota Makassar Perda nomor 7 Tahun 2024 dan Perda RTRW nomor 3 tahun 2022 oleh Pemerintah Sulsel. Jadi tidak ada masalah," sambungnya. (*)