Tribun RT RW

Elite Demokrat Bocorkan Pjs RT/RW Makassar Masih Punya Peluang Maju

Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Demokrat Sulsel Andi Januar Jaury

Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi teknis, tetapi juga dari asas keadilan dan partisipasi masyarakat.

“Demokrasi lokal tidak boleh dibangun di atas pembatasan partisipasi. Justru ruang yang terbuka akan memperkuat legitimasi sosial dan politik,” paparnya.(erl)

PEMERINTAH Kota Makassar melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) telah merampungkan draf Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan RW.

Kepala Bagian Hukum Setda Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, mengatakan draf tersebut telah diserahkan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) untuk ditindaklanjuti.

“Selanjutnya BPM akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Makassar untuk melakukan review,” ujar Izhar di Balai Kota Makassar. 

Menurut Izhar, proses review oleh Inspektorat tidak akan memakan waktu lama jika BPM bergerak cepat. 

“Kalau koordinasi cepat, review bisa selesai dalam sehari. Setelah itu kami tinggal menyesuaikan,” katanya.

Setelah review selesai, draf akan dikembalikan ke BPM untuk melengkapi administrasi pendukung sebelum Perwali diundangkan.

“BPM yang mengurus paraf, tanda tangan Wali Kota, lalu diundangkan dan diregistrasi. Setelah itu, baru bisa disosialisasikan,” jelasnya.

Izhar menegaskan, salah satu poin penting dalam Perwali ini adalah larangan bagi Penjabat Sementara (Pj) RT/RW untuk mencalonkan diri dalam pemilihan definitif.

“Pj hanya fasilitator. Tidak boleh ikut mencalonkan diri agar tidak terjadi konflik kepentingan,” tegas Izhar.

Ia menekankan bahwa peran Pj murni teknis dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dalam pemilihan.

“Fokus mereka adalah menyukseskan pemilihan, bukan ikut jadi kandidat,” katanya.(*)

Berita Terkini