Tribun RT RW

Elite Demokrat Bocorkan Pjs RT/RW Makassar Masih Punya Peluang Maju

Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Demokrat Sulsel Andi Januar Jaury

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Draf Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) Makassar tentang mekanisme pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) menuai perdebatan di masyarakat. 

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah larangan bagi Pejabat Sementara (Pj) RT/RW untuk mencalonkan diri dalam pemilihan definitif.

Kebijakan tersebut dinilai diskriminatif oleh sejumlah warga, yang menilai bahwa tidak sedikit Pj RT/RW telah menunjukkan kinerja baik dan layak diberi kesempatan untuk maju kembali.

Menanggapi hal ini, mantan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Selatan, Andi Januar Jaury Darwis, menyatakan Peraturan Wali Kota tidak berada di atas hukum yang lebih tinggi. 

Menurutnya, Perwali dapat dibatalkan apabila bertentangan dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Daerah.

“Perwali bisa dibatalkan jika terbukti bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Pembatasan hak warga, termasuk hak untuk dipilih, harus berdasarkan alasan hukum yang sah dan objektif, bukan asumsi administratif,” ujar Januar, Rabu (6/8). 

Ia menambahkan, jika warga menganggap Pj RT/RW layak dipilih kembali, maka seharusnya tidak ada larangan hanya karena status jabatannya.

“Ini menyangkut hak konstitusional warga. Larangan semacam ini harus diuji secara hukum,” tegasnya.

Januar juga menjelaskan ada dua mekanisme resmi untuk mengoreksi Perwali. 

Pertama, melalui uji materiil ke Mahkamah Agung jika substansi Perwali dianggap melanggar hak konstitusional. Kedua, melalui pembatalan administratif oleh Gubernur, sesuai

Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Meski Wali Kota memiliki kewenangan untuk mengubah atau mencabut Perwali, hal itu tidak bisa dilakukan secara sepihak. 

Perubahan harus melalui mekanisme resmi dengan menerbitkan Perwali baru yang disertai kajian hukum dan uji publik.

“Desakan warga adalah bagian dari proses demokrasi. Jika isi Perwali tidak mengakomodasi hak-hak warga, koreksi melalui jalur resmi sangat diperlukan,” jelasnya.

Meski mengkritisi substansi Perwali, Januar tetap mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar dalam mendorong pemilihan RT/RW secara langsung. 

Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi teknis, tetapi juga dari asas keadilan dan partisipasi masyarakat.

“Demokrasi lokal tidak boleh dibangun di atas pembatasan partisipasi. Justru ruang yang terbuka akan memperkuat legitimasi sosial dan politik,” paparnya.(erl)

PEMERINTAH Kota Makassar melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) telah merampungkan draf Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan RW.

Kepala Bagian Hukum Setda Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, mengatakan draf tersebut telah diserahkan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) untuk ditindaklanjuti.

“Selanjutnya BPM akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Makassar untuk melakukan review,” ujar Izhar di Balai Kota Makassar. 

Menurut Izhar, proses review oleh Inspektorat tidak akan memakan waktu lama jika BPM bergerak cepat. 

“Kalau koordinasi cepat, review bisa selesai dalam sehari. Setelah itu kami tinggal menyesuaikan,” katanya.

Setelah review selesai, draf akan dikembalikan ke BPM untuk melengkapi administrasi pendukung sebelum Perwali diundangkan.

“BPM yang mengurus paraf, tanda tangan Wali Kota, lalu diundangkan dan diregistrasi. Setelah itu, baru bisa disosialisasikan,” jelasnya.

Izhar menegaskan, salah satu poin penting dalam Perwali ini adalah larangan bagi Penjabat Sementara (Pj) RT/RW untuk mencalonkan diri dalam pemilihan definitif.

“Pj hanya fasilitator. Tidak boleh ikut mencalonkan diri agar tidak terjadi konflik kepentingan,” tegas Izhar.

Ia menekankan bahwa peran Pj murni teknis dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dalam pemilihan.

“Fokus mereka adalah menyukseskan pemilihan, bukan ikut jadi kandidat,” katanya.(*)

Berita Terkini