TRIBUN-GOWA.COM, GOWA – Polisi mengonfirmasi pengemudi mobil pick-up viral karena terguling saat mengangkut emak‑emak dan anak-anak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan terbukti melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Muh Muaz, menyampaikan penggunaan kendaraan barang seperti pick‑up mengangkut orang melanggar Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pengemudi berinisial S, warga Kabupaten Bantaeng, kini terancam denda tilang.
Polisi berencana menjemput S setelah berkoordinasi dengan kepala desa setempat.
S dijerat Pasal 303 juncto Pasal 137 UU Lalu Lintas, dengan sanksi denda tilang sekitar Rp250 000–500 000.
“Kendaraan pick-up maupun bak terbuka tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang,” tegas Muaz. “Alhamdulillah korban selamat semua.”
Tim Unit Gakkum Satlantas Polres Gowa juga memperketat pengawasan penggunaan pick-up sesuai peruntukan.
Peristiwa terjadi di Jl Poros Malakaji–Sapaya, Kelurahan Cikoro’, Kecamatan Tompo Bulu, Minggu, 3 Agustus 2025.
Video kejadian menunjukkan pick‑up melaju kencang membawa penumpang emak‑emak dan anak-anak.
Saat tiba di tikungan, mobil terguling dan penumpang belakang terjatuh.
Salah satu warga, Hamsinah, menyatakan dirinya langsung menolong anak-anak dan penumpang lainnya.
Total ada 11 penumpang, termasuk dua anak-anak. Korban hanya mengalami luka lecet dan selamat semua.
Heri Siswanto, Kanit Gakkum Satlantas Polres Gowa, menjelaskan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan kecelakaan tunggal akibat mobil kehilangan kendali saat tikungan.
Penyelidikan diawali oleh petugas Gakkum yang tiba di lokasi untuk olah TKP.
Ia menegaskan, kendaraan bak terbuka tidak boleh digunakan membawa orang agar insiden serupa tidak terjadi lagi. (*)
Laporan Tribun‑Gowa.com, Sayyid Zulfadli