Sidang Uang Palsu UIN

'Sabarki Nak' Tangis Pecah di Sidang Uang Palsu Mubin, Ibunya Tertatih Tinggalkan Ruang Sidang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG PALSU -  Terdakwa sindikat uang palsu, Mubin Nasir, eks honorer UINAM, dituntut enam tahun penjara dalam sidang di PN Sungguminasa, Gowa, Jumat (1/8/2025).

TRIBUN-TIMUR.COM  - Tangis pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN)  Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatam (Sulsel), Jumat (1/8/2025).

PN Sungguminasa beralamat di Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Seorang ibu tertatih berjalan meninggalkan ruang sidang dengan langkah lemah dan mata sembab.

Ia baru saja menyaksikan putranya, Mubin Nasir (34), divonis dalam kasus uang palsu.

Mubin adalah mantan tenaga honorer di Kampus UIN Alauddin Makassar.

Usai sidang, Mubin Nasir menghampiri ibu dan adik perempuannya.

Mantan staf honorer UIN Alauddin Makassar itu langsung memeluk ibunya.

Baca juga: Gudang dan Toilet UIN Alauddin Jadi Markas Uang Palsu Andi Ibrahim dan Annar CS, Hakim Sidak

Tangis Mubin Nasir pecah di pelukan sang ibu.

UANG PALSU - Terdakwa sindikat uang palsu, Mubin Nasir eks honorer UINAM dituntut enam tahun penjara pada sidang uang palsu di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (1/8/2025) (TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli) (Tribun-Timur.com/Sayyid)

“Sabarki, Nak,” lirih ibu Mubin Nasir, Nurjannah Karaeng Jinara sambil menghapus air mata.

Nurjannah mengaku diberi kekuatan oleh Allah SWT menyaksikan sidang tuntutan anaknya. 

Ia berjalan tertatih keluar ruang sidang dengan bantuan tongkat dan dipapah anak perempuannya.

Wajahnya terlihat penuh kesedihan sepanjang persidangan.

“Baik sekali anak ini kodong, tapi Allah yang menentukan semua,” katanya.

Mubin memiliki empat anak dan menjadi tulang punggung keluarga.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, serta dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.

Jaksa Aria Perkas membacakan tuntutan para terdakwa, termasuk Mubin Nasir didampingi penasihat hukum, Yudhi Tri Sya Anis Zain.

Dalam tuntutan, Mubin Nasir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Mubin Nasir dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa Aria.

Menurut penasihat hukumnya, kliennya juga didenda Rp5 juta.

Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama satu bulan.

Jaksa menyampaikan hal-hal memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya merugikan dan meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan gangguan perekonomian negara.

Namun, hal meringankan, Mubin Nasir dinilai sopan selama persidangan dan tulang punggung keluarga.

Mubin berperan sebagai pengendali distribusi uang palsu dari Andi Ibrahim, eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Aksi Mubin tak hanya di Sulsel, tetapi juga merambah hingga ke Sulawesi Barat (Sulbar).

Ia awalnya menerima uang palsu Rp1 juta dari Andi Ibrahim, yang diserahkan di ruang kerja Kepala Perpustakaan UINAM saat itu.

Uang palsu itu dibelanjakan di sejumlah warung di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Gowa.

Setelah itu, Mubin Nasir diperintah mencari pembeli uang palsu dengan nilai tukar satu banding dua.

Agenda sidang pledoi atau pembelaan dijadwalkan Rabu (5/8/2025).

Kasus sindikat peredaran uang palsu ini menyeret 15 terdakwa.

Antara lain:

Ambo Ala


Jhon Bliater Panjaitan


Muhammad Syahruna


Andi Ibrahim (eks Kepala Perpustakaan UINAM)


Mubin Nasir (eks honorer UINAM)


Sattariah


Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI)


Irfandi (pegawai Bank BNI)


Sri Wahyudi


Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar)


Satriadi (ASN DPRD Sulbar)


Sukmawati (guru PNS)


Ilham


Annar Salahuddin Sampetoding (pengusaha dan politikus)


Kamarang. (*)




 

 

 

Berita Terkini