TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI - Spanduk imbauan larangan membuang sampah terpasang di sudut Tempat Pemakaman Umum (TPU) Panreng, Jumat (1/8/2025).
TPU ini beralamat di Jl Latimojong, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Spanduk itu mencuri perhatian warga karena dipasang tepat di area pemakaman.
Pantauan Tribun Timur, spanduk berukuran 150 sentimeter persegi itu tampak mencolok dengan latar merah terang.
Isinya berupa sindiran keras kepada oknum masih nekat membuang sampah di lokasi tersebut.
Padahal, sudah jelas bukan tempat sampah.
Warga berharap spanduk tersebut bisa menyadarkan masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan, terutama di tempat umum seperti TPU.
Baca juga: Spanduk Bertuliskan Copot Kapolri Warnai Demo Mahasiswa di Makassar
“Tabe loppo puang…!!! Dilarang buang sampah di sini!!! Karena bukan tempat sampah. Binatang saja mendengar dikasi tahu.”
Meski sudah terpasang spanduk larangan, masih tampak sampah berserakan di lokasi.
“Spanduk ini sengaja dipasang agar tidak ada lagi yang buang sampah di sini,” kata warga setempat, Fahrizul.
Ia menilai, sampah di lokasi tersebut sangat mengganggu kenyamanan warga.
“Kan sangat mengganggu karena ini bukan tempat sampah. Padahal, tempat sampah sudah disediakan petugas,” ujarnya.
Warga lainnya, Arham, menyebut spanduk itu sudah terpasang sejak dua bulan lalu.
“Sudah dua bulan lalu spanduk itu terpasang,” katanya.
Ia berharap spanduk tersebut bisa menyadarkan semua pihak untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan.