TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI— Kasus dugaan tindak pelecehan anak dibawa umur oleh oknum guru mengaji inisial ABD (70) berproses di Polres Sinjai.
Kasus tersebut dalam tahap penyidikan.
“Pelaku sementara dalam proses pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, Jumat (1/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, Iptu Adi ungkap pelaku tidak mengakui perbuatannya.
“Pelaku tidak mengakui, katanya hanya mencium anak tersebut,” ujarnya.
Selain terduga pelaku, Reskrim Polres Sinjai juga sudah memeriksa tiga saksi mata.
Hasil pemeriksaan saksi lanjut Iptu Adi, berbeda keterangan dengan terduga pelaku.
“Menurut keterangan saksi, melihat ABD melecehkan korban,” katanya.
Iptu Adi mengaku akan mendalami dan mengungkap kasus dugaan pelelehan ini.
“Kita pasti akan ungkap kebenaran dalam kasus ini,” ujarnya.
Saat ini terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sinjai, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dikonfirmasi, Aktivis Perempuan dan Anak, Mirfayani Mirzal minta Polisi mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami minta Polisi untuk segera ungkap kasus ini,” ujarnya.
Sebagai pemerhati anak dan perempuan, Mirfayani mengecam perbuatan terduga pelaku yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di Masjid.
“Karena anak adalah kelompok yang rentan yang seharusnya dijaga dan dilindungi, sehingga kasus ini harus.hj\ diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.