Dia menyebut alasan penolakan karena domisili Nur Khalik di luar Pangkep.
“Beliau tinggal di Makassar. Tapi tugasnya sebagai Kepala Kemenag di Pangkep,” kata Basir Bahar.
Akibat penolakan itu, Muscab NU Pangkep dinyatakan buntu.
Situasi kini diambil alih Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta.
“Kita menunggu arahan PBNU. Belum ada keputusan resmi,” ujar Basir Bahar.(*)