TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar berencana menerapkan sistem sewa kendaraan dinas mulai 2026.
Pemkot tidak lagi mengalokasikan anggaran pembelian kendaraan baru bagi pejabat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, M Dakhlan mengatakan, regulasi sistem sewa ini sedang disiapkan.
Kepala Bidang Aset BPKAD kini menyusun draft Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukumnya.
"Beliau (Pak Wali) kan rencananya tahun depan (mulai sewa), jadi tahun ini kita bahas aturannya. Tadi saya rapat dengan Bidang Aset terkait penyelesaian perwalinya," kata Dakhlan di Balai Kota Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Selasa (29/7/2025).
Penerapan sistem sewa ini melalui sejumlah kajian, salah satunya efisiensi anggaran.
Menurut Dakhlan, sistem ini lebih hemat dibanding pengadaan kendaraan baru.
Pemkot hanya mengeluarkan biaya sewa, tanpa anggaran pembelian dan pemeliharaan tahunan.
"Banyak hal harus kita lihat, termasuk efisiensi. Mungkin lebih baik sewa daripada beli. Masih proses kajian," ujar Dakhlan.
Jenis kendaraan disewa kemungkinan adalah kendaraan listrik, sehingga tidak perlu lagi anggaran bahan bakar seperti solar.
Cukup mengisi daya.
"Kalau sistem sewa, kita tinggal pakai. Semua pemeliharaan ditanggung pemilik. Kalau listrik, kita hanya tanggung biaya cas-nya," sambung Dakhlan.
Dakhlan menyebut, sekitar 50 pejabat Pemkot Makassar masih perlu penggantian kendaraan dinas.
Termasuk camat dan kepala bagian.
Rata-rata kendaraan dinas mereka hasil pengadaan tahun 2016.
Kendaraan lama rencananya akan dialihkan ke organisasi perangkat daerah (OPD)
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin juga mempertimbangkan skema sewa penyediaan bus listrik gratis bagi pelajar.
Jika memungkinkan, penambahan bus sekolah akan dilakukan dengan sistem sewa.
Opsi ini sejalan arahan pemerintah pusat agar mengefisiensikan pengeluaran, termasuk pemeliharaan kendaraan.
"Kalau rusak atau perawatan, pemilik kendaraan yang tangani. Mereka yang bertanggung jawab," ujar Munafri.
Begitu pula kendaraan operasional lainnya, termasuk armada persampahan.
Selama ini, operasional persampahan dikelola UPTD Perbengkelan dan Penanganan Alat Berat Dinas PU Makassar di Jl Kerung-Kerung.
Munafri mengakui banyak kendala dalam peremajaan kendaraan operasional milik Dinas PU dan armada persampahan.
Kendaraan kerap menumpuk karena harus antre untuk diperbaiki.
"Kendala bukan cuma fasilitas, tapi juga lahan sempit, jadi manuver susah," kata Munafri.
Ia menilai perlu kajian lebih lanjut terkait sistem penyewaan kendaraan operasional.
Dinas PU diminta menghitung perbandingan biaya dan efektivitas jika truk menggunakan vendor sewa alat.
"Harus dihitung benar. Lebih baik sewa daripada punya bengkel sendiri, apalagi biaya pemeliharaan tinggi," ucapnya.
"Kadang sudah mendesak, dipaksa diperbaiki, akhirnya jadi temuan. Ini harus direncanakan matang. Kalau sewa ke vendor, bagaimana efektivitas dan kebutuhan biayanya," lanjutnya.
Kendaraan Sampah Cepat Korosi
Menurut Munafri, kendaraan pengangkut sampah butuh peremajaan rutin karena terpapar air lindi setiap hari.
Akibatnya cepat korosi.
Meski begitu, Pemkot Makassar akan mengkaji dulu mekanisme sistem sewa ini.
Akan dibandingkan berapa biaya yang harus dikeluarkan melalui sewa dan pengadaan langsung.
"Kita akan hitung besarannya, apa keuntungan dan kerugiannya," ujar Munafri. (*)