Ketua Majelis Hakim sempat beberapa kali memperingatkan terdakwa untuk mengendalikan emosinya di depan persidangan.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 16.00 Wita itu mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Annar.
Dalam keterangannya, ia mencabut seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi dasar penyidikan dan penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU pun menanggapi tegas pencabutan tersebut.
Mereka mengingatkan, terdakwa sempat dua kali diperiksa dengan didampingi kuasa hukum ditunjuk sendiri, tanda BAP dibuat tidak berdasarkan tekanan melainkan hasil dari pengakuan terdakwa di hadapan penyidik.
"Kami mengingatkan kembali bahwa saat terdakwa di BAP, terdakwa didampingi kuasa hukum yang ditunjuk sendiri oleh terdakwa," kata Basri Bacho, JPU kepada terdakwa.
"Dan pemeriksaan dilakukan sebanyak dua kali dan keduanya terdakwa terus didampingi oleh kuasa hukum terdakwa, kenapa terdakwa mencabut BAP terdakwa sendiri"
Terdakwa menjawab, alasannya mencabut BAP lantaran kondisinya saat itu tidak kondusif.
Bahkan terdakwa tertidur saat BAP dilakukan.
"Kondisi pada saat itu tidak kondusif karena saya diperiksa malam hari bahkan saya tertidur saat saya diperiksa, isi BAP tersebut terpaksa saya berikan karena saat itu saya diberi iming mendapat penahanan kota" kata Annar Salahuddin Sampetoding.
Dalam sidang ini terdakwa kembali mengaku tidak terlibat dalam sidang sindikat uang palsu ini.
Padahal, fakta persidangan seluruh keterangan terdakwa lainnya, mengarah kepada terdakwa.
Terdakwa bahkan sempat histeris dan menyinggung SBN senilai Rp 700 triliun.
"Semua ini adalah fitnah apalagi SBN 700 triliun yang dijadikan barang bukti, saya sama sekali tidak tahu perihal SBN tersebut" kaya Annar Salahuddin Sampetoding.
Ketua majelis hakim kemudian beberapa kali memperingatkan terdakwa agar terdakwa mengendalikan emosinya di ruang persidangan.