Geng Motor di Makassar

Geng Motor Makassar Kian Beringas! Serang Warung Dekat Polsek Mariso

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GENG MOTOR - Kolase tangkapan layar  rekaman CCTV aksi penyerangan geng motor di warung kelontong Jl Nuri Baru dan Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin saat ditemui di kantornya, Rabu (23/7/2025) sore.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Viral di sosial media, kawanan geng motor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali berulah.

Kali ini, aksi teror mereka terekam kamera CCTV di warung kelontong Jl Nuri Baru, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

Lokasi warung di Jl Nuri Baru dengan kantor Polsek Mariso di Jl Dahlia, hanya berjarak sekitar 700 meter.

Seperti diunggah akun Instagram @baramakassar_ yang menulis caption; "Geng motor merajalela bikin resah warga jadi yang buka warung 24 jam hati2ki yang pulang kerja tengah mlm hati2ki. Kejadian Jln Nuri Baru pertigaan," tulisnya.

Dalam rekaman terlihat, pelaku mengenakan jaket merah tampak membawa sebilah parang.

Ia mendatangi warung bersama dua temannya, tampak mencari seseorang.

Pelaku yang juga bertopi merah itu, sempat mengancam penjaga warung sambil menodongkan parang.

Kapolsek Mariso Kompol Aris Sumarsono yang hendak diwawancarai di kantornya, tidak bersedia memberikan keterangan.

Ia mengarahkan agar kejadian itu dikonfirmasi langsung ke Polrestabes Makassar.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin yang ditemui di kantornya, mengaku telah melihat video viral itu.

Baca juga: 23 Anggota Geng Motor Makassar Ditangkap Usai Bacok dan Busur Pemotor di Tiga Kecamatan

GENG MOTOR - 23 anggota geng motor saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus geng motor di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (21/7/2025) sore. (Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Wahid mengatakan, pelaku dalam video itu telah ditangkap saat penyerangan geng motor yang melukai lima orang pengendara, Minggu kemarin.

Sebanyak 23 anggota geng motor diringkus Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel.

Video tersebut baru diunggah ke akun Instagram dan viral di sosial media.

"Jadi yang viral di Medsos itu salah satu warung yang diserang oleh geng motor, itu sebenarnya tersangkanya sudah diamankan," ujar Wahid.

"Cuma memang baru muncul (viral) di medsos. Salah satu pelakunya sudah diamankan di Polrestabes kemarin pada saat sudah diamankan tersangka," sambungnya.

"Itu bagian dari 23 yang diamankan kemarin di Polrestabes Makassar. Kalaupun memang ada pelaku yang belum diamankan, tetap dilakukan penyelidikan dan pencarian untuk diamankan," jelasnya.

Wahid juga meminta agar warga yang mendapati aksi kejahatan, agar tidak sungkan melapor langsung ke kantor polisi terdekat.

"Jadi tetap hubungi kantor polisi terdekat, kami akan melakukan tindakan untuk mengamankan pelaku," imbuhnya.

Sebanyak 23 anggota geng motor dari empat kelompok berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai melukai lima pengendara, Minggu (20/7/2025).

Mereka diringkus Tim Jatanras Polrestabes Makassar, di tempat persembunyiannya masing-masing tanpa perlawanan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, para pelaku dari empat kelompok geng motor berbeda mulanya berjanjian untuk melakukan tawuran.

Saat di perjalanan menuju lokasi, mereka mendapati pengendara langsung melakukan penyerangan.

Korbannya, ada yang diparangi di bagian kepala, dipanah dengan busur hingga ditikam menggunakan badik.

"Belum ketemu dengan geng motor yang dituju, mereka sudah bertemu dengan sekelompok orang yang berada di pinggir jalan dan itulah yang mereka serang," ujar Arya saat merilis pelaku, Senin (21/7/2025).

"Mereka seram sehingga mengakibatkan korban ini mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala karena dibacok dan juga beberapa korban yang terkena panah busur," sambungnya.

Sepuluh dari 23 orang yang ditangkap lanjut Arya, merupakan pelaku utama.

"Yang melakukan pembacokan itu ada tiga orang dan sisanya ada yang membawa hingga senjata tajam," ujarnya.

Dalam kasus itu, polisi menyita dua unit motor yang digunakan pelaku beraksi.

Selain itu, polisi juga menyita parang, celurit dan anak panah busur lengkap dengan ketapel-nya.

Para pelaku dijerat dua pasal berbeda dengan ancaman hukuman 9-12 tahun penjara.

"Untuk para pelaku kita kenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," tegas Arya.

"Dan setiap orang yang membawa senjata tajam kita gunakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pekerjaan," tuturnya.(*)

 

Berita Terkini