Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terancam Kehilangan Tanah, Warga Manggala Makassar Minta DPRD Sulsel Kawal Kasasi

Warga menyampaikan sepuluh poin pertanyaan kritis yang mencerminkan situasi pelik dan berkepanjangan yang mereka hadapi.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Erlan Saputra
SENGKETA LAHAN - Suasana rapat dengar pendapat terkait sengketa lahan seluas 52 hektare yang tengah digugat berlangsung di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Selasa (8/7/2025) sore, dengan dihadiri puluhan warga serta perwakilan instansi terkait.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan warga dari Perumahan Gubernur dan Perumahan Pemda Manggala, Kota Makassar mendatangi Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Selasa (8/7/2025) sore.

Mereka menyampaikan keresahan sekaligus mendesak perlindungan hukum kepada wakil rakyat atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang hingga kini belum juga menemui kejelasan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Edward Wijaya Horas.

Turut dihadiri sejumlah perwakilan instansi seperti Kanwil ATR/BPN Sulsel, Balai Harta Peninggalan (BHP), serta pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Warga menyampaikan sepuluh poin pertanyaan kritis yang mencerminkan situasi pelik dan berkepanjangan yang mereka hadapi.

Hal ini akibat sengketa lahan seluas 52 hektare, yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum. 

Terlebih, Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar pada Maret 2025 sebelumnya memenangkan gugatan pihak penggugat, Magdalena De Munnik.

Meskipun pada tingkat pertama PT Makassar telah memenangkan pihak pemerintah. 

Baca juga: Aset Senilai Rp90 Miliar di Manggala Kembali ke Tangan Pemkot Makassar

Saat ini, Pemprov Sulsel telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun demikian, warga menilai proses hukum berlangsung lamban dan tidak transparan. 

Sementara itu, di lapangan, mereka terus menghadapi intimidasi, pembangunan liar, hingga penyerobotan rumah oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris—meski belum memiliki dasar hukum tetap yang sah.

“Kami membeli rumah melalui KPRI secara sah, tinggal di sini puluhan tahun, tapi hingga hari ini tidak juga mendapatkan surat hibah ataupun sertifikat. Kami terus dibayang-bayangi ketidakpastian hukum,” ujar Koordinator Forum Warga Bersatu Pemda, Ansar. 

Sengketa lahan ini mencuat setelah putusan Pengadilan Tinggi Makassar pada Maret 2025 memenangkan pihak penggugat, Magdalena De Munnik, atas klaim kepemilikan lahan. 

Putusan ini bertolak belakang dengan vonis Pengadilan Negeri sebelumnya yang memenangkan pemerintah. 

Saat ini, Pemprov Sulsel telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved