Makassar Mulia
Aset Senilai Rp90 Miliar di Manggala Kembali ke Tangan Pemkot Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aset senilai Rp90 miliar kini kembali di tangan Pemerintah Kota Makassar.
Lahan seluas 15 ribu meter persegi yang berlokasi di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala berhasil diselamatkan.
Sertifikat lahan ini sebelumnya sempat hilang, lahan ini juga pernah diklaim dan dimenangkan kepemilikannya oleh Magdalena De Munnik usai berproses di Pengadilan Tinggi Makassar.
Sertifikat tersebut ditemukan atas bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melalui Surat Kuasa Wali Kota Nomor 51-JS/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar telah menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Balaikota, Senin (23/6/2025).
"Berdasarkan surat kuasa tersebut, kami melakukan penelusuran terhadap sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1996, yang lokasinya berada di Perumahan Pegawai Manggala," ucap Nauli Rahim Siregar.
Pengembalian sertipikat lahan milik Pemerintah Kota Makassar di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala, menandai langkah penting dalam penyelesaian polemik sengketa yang selama ini mengemuka.
Diharapkan, momentum ini menjadi titik balik bagi proses hukum yang tengah berjalan, sekaligus membuka jalan bagi penataan aset daerah yang lebih tertib dan transparan.
Dengan kepemilikan legal yang kini kembali ke tangan pemerintah, upaya memperjelas status tanah, melindungi hak publik, dan mengakhiri ketidakpastian bagi ribuan warga pun semakin kuat.
Ini bukan hanya keberhasilan administratif, tetapi juga sinyal kuat komitmen pemerintah Kota dan Kejari dalam menjaga kepentingan masyarakat dan aset negara.
Keberhasilan ini, lanjut Kejari menjadi bukti komitmen Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi pemerintah daerah melindungi dan memulihkan aset milik negara yang berpotensi hilang atau disalahgunakan.
"Sertipikat ini sempat tidak terlacak, namun akhirnya berhasil kami temukan dan hari ini kami serahkan kembali ke Wali Kota," tambah Nauli Rahim.
Langkah ini juga menjadi bagian penting dari upaya penyelesaian konflik lahan yang sebelumnya menyita perhatian publik.
Objek tanah tersebut sebagian telah terbangun, sementara sebagian lainnya masih berupa lahan kosong.
Dengan dikembalikannya sebagian aset yang sah milik Pemkot, terdapat ruang baru untuk memperkuat argumentasi hukum sekaligus mengamankan hak masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.
Aset yang berhasil diamankan ini nantinya akan digunakan untuk mendukung program pembangunan Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyambut baik penyerahan sertifikat tersebut dan mengapresiasi kinerja Kejari yang secara proaktif membantu proses penelusuran hingga penyerahan kembali ke Pemkot.
"Ini bukan sekadar penyelamatan aset, tetapi langkah penting dalam memastikan bahwa lahan milik pemerintah benar-benar digunakan untuk kepentingan publik. Kami akan tindak lanjuti secara strategis, sesuai dengan program berkelanjutan kota," ujar Munafri.
Pemkot Makassar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendataan, validasi, dan digitalisasi aset daerah, serta bekerja sama secara aktif dengan Kejaksaan dan ATR/BPN dalam mencegah celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab.
"Langkah ini bukan yang terakhir. Justru menjadi pijakan untuk mempercepat penataan aset lainnya, agar seluruh kekayaan milik daerah dapat dioptimalkan bagi kesejahteraan warga," tegas Wali Kota.
Upaya ini juga diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain tentang pentingnya sinergi antara pemda dan kejaksaan dalam penyelamatan aset negara yang bernilai strategis, tidak hanya dari segi nominal, tetapi juga dari sisi keadilan dan kepentingan publik.
"Hari ini adalah momentum luar biasa. Ini bukti nyata bahwa sinergi Forkopimda di Kota Makassar berjalan sangat baik," tuturnya.
Munafri menyatakan bahwa sertipikat tersebut akan langsung diserahkan ke Biro Hukum untuk selanjutnya dikembalikan ke Bagian Aset Daerah.
Menurutnya, pemulihan ini bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga langkah strategis dalam memperkuat tata kelola aset Pemkot Makassar.
"Ini menjadi kunci dari penyelesaian persoalan sengketa di sana. Alhamdulillah, aset ini kembali ke tangan kita. Saya akan serahkan ke Biro Hukum untuk ditindaklanjuti," tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam jika ada aset negara yang jatuh ke tangan pihak tak berwenang.
Semua aset yang menjadi hak milik negara harus dikembalikan ke negara, tanpa kompromi.
"Kita ingin tegaskan, tidak boleh lagi ada aset Pemkot yang dikuasai perorangan. Yang menjadi hak negara, harus kembali ke negara," tegasnya. (*)