Manusia Silver

Bukan Main! 2 Jam di Jalan Manusia Silver di Makassar Raup Rp150 Ribu, Hasilnya Setor ke Orang Tua

Penulis: Siti Aminah
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MANUSIA SILVER - Petugas Dinsos Makassar dan Satpol PP menjaring anak di bawah umur yang menjadi manusia silver di perempatan Jl Sungai Saddang-Jl Veteran beberapa waktu lalu. Anak itu putus sekolah dan mengemis atas perintah orang tuanya.

Larangan memberi kepada anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen juga diatur dalam Perda No. 2 Tahun 2008 dan Perwal No. 37 Tahun 2017.

Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga Rp1,5 juta atau kurungan hingga tiga bulan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel juga telah mengeluarkan Fatwa No. 01 Tahun 2021 menyatakan haram memberi di jalanan karena mendukung eksploitasi pengemis dan tidak mendidik karakter baik. (*)

Berita Terkini