Larangan memberi kepada anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen juga diatur dalam Perda No. 2 Tahun 2008 dan Perwal No. 37 Tahun 2017.
Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga Rp1,5 juta atau kurungan hingga tiga bulan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel juga telah mengeluarkan Fatwa No. 01 Tahun 2021 menyatakan haram memberi di jalanan karena mendukung eksploitasi pengemis dan tidak mendidik karakter baik. (*)