Berita Viral

Ingat Ade Armando? Kini Jadi Komisaris PLN NP, Dulu Babak Belur Diamuk Massa Demo di DPR RI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Ade Armando resmi jadi komisaris PT PLN Nusantara Power (PLN NP).

TRIBUN-TIMUR.COM,- Warganet dikagetkan dengan pengangkatan Ade Armando jadi komisaris anak usaha PT PLN.

Ade Armando resmi jadi komisaris PT PLN Nusantara Power (PLN NP).

PLN NP adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit listrik. 

Ade Armando pernah viral juga karena diamuk massa saat terjadi demo di DPR RI pada April tahun 2022 lalu. 

Kabar diangkatnya Ade Armando jadi komisaris PT PLN NP ini dibenarkan Ade saat dikonfimasi kompas.com. 

“Benar (jadi Komisaris PLN NP), Kamis serah terima jabatan,” ujar Ade singkat, Jumat (4/7/2025). 

Sebagai informasi, Ade Armando pernah babak belur diamuk massa saat hadir di lokasi demo di kantor DPR RI.

Berikut deretan kontroversi Ade Armando

1. Dilaporkan ke polisi karena dianggap menista hadis

Diberitakan Kompas.com, 8 Januari 2018, Ade Armando pernah dilaporkan oleh Majelis Taklim Nahdlatul Fatah karena sejumlah unggahan di Facebook Ade dianggap menista hadis. Pimpinan Majelis Taklim Nahdlatul Fatah, Salman, melaporkan Ade ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/1/2018). 

Kata Salman saat itu, salah satu yang Ade katakan adalah hadits tidak sesuai dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Rasulullah SAW. Misalnya, kata Salman, ada hadis yang melarang menyambut tahun baru dengan cara berlebihan karena tidak dibenarkan oleh syariat.

Sementara itu, dalam unggahannya, Ade menganggap larangan itu menyusahkan hidup. Padahal, kata dia, hadis tersebut menekankan bahwa jika umat berpegang teguh pada Al Quran dan hadis, maka tidak akan tersesat. Salman membawa sejumlah bukti berupa satu bundel dokumen berisi enam halaman screenshot unggahan Ade Armando di Facebook.

2. Ade Armando dilaporkan terkait pendapatnya soal azan

Masih pada 2018, Ade Armando kembali dilaporkan ke pihak berwajib. Kali ini ia dituduh atas kasus penodaan agama. Setelah sebelumnya Ade mengunggah sebuah unggahan di Facebook soal azan. 

Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat, pada Rabu (11/4/2019).

Menurut Denny, pernyataan Ade tersebut tak tepat. Ia menilai, ujaran Ade telah menodai agama. Laporan Denny tertuang dalam laporan nomor TBL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. 

"Perkara yang dilaporkan adalah penyebaran kebencian yang bermuatan SARA dan/atau penodaan suatu agama Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP," ujar Denny.

3. Dilaporkan soal pencemaran nama baik

Pada 2019, Ade Armando dilaporkan oleh Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin. Ade Armando dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik. 

Laporan diajukan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Selain itu, menurut kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata, saat itu Ade Armando dilaporkan karena unggahannya di media sosial yang berkaitan dengan tuduhan tindak pelecehan seksual yang dialamatkan kepada kliennya. 

Syafrie menyebut, Ade Armando mengunggah konten tersebut pada 28 November 2018. Ade Armando dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Informasi Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 dan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 5.

4. Ade Armando dilaporkan usai unggah meme Anies Baswedan berwajah joker

Diberitakan Kompas.com, 2 November 2019, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahira Idris melaporkan Ade Armando karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah dimodifikasi menjadi mirip Joker. Ade dilaporkan atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Anies.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Dalam laporannya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando. Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Terkini