TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin hadiri sidang pemeriksaan perselisihan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jumat (4/7/2025).
Sebelumnya, pasangan calon wali kota nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RahmAT) mengajukan gugatan perselisihan hasil PSU Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi.
Syarat calon paslon nomor urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin sebagai pasangan dengan perolehan suara terbanyak pada PSU Pilkada Palopo menjadi hal yang dipermasalahkan RahmAT.
Salah satu syarat calon yang dipermasalahkan adalah status pidana Akhmad Syarifuddin.
Diketahui pada saat mendaftar ke KPU, Akhmad Syarifuddin menyerahkan surat keterangan tidak pernah terpidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Sementara, Akhmad Syarifuddin pernah dipidana dalam tindak pidana singkat pada tahun 2018.
Saat itu, Humas PN Palopo Iustika Puspa Sari membenarkan pihaknya mengeluarkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana Akhmad Syarifuddin.
Menurutnya, surat tersebut dibuat berdasar pada sistem yang tidak membaca informasi bahwa Akhmad Syarifuddin pernah terpidana karena adanya perbedaan nama.
Baca juga: Pertanda Apa? Hakim MK Sorot KPU dan Bawaslu Palopo Lalai Verifikasi Syarat Calon
Nama yang terdaftar pernah terpidana pada sistem Pengadilan Negeri Palopo adalah Dr Akhmad Syarifuddin, sementara permohonan surat keterangan yang diajukan hanya Akhmad Syarifuddin.
Setelah munculnya permasalahan tersebut, Bawaslu Palopo mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi Akhmad Syarifuddin terkait status pidananya.
KPU kemudian meminta Akhmad Syarifuddin untuk melakukan pemenuhan syarat calon dengan mengumumkan status pidananya.
RahmAT kemudian mengajukan gugatan ke MK karena menilai perbaikan administrasi yang diberikan kepada Akhmad Syarifuddin tidak sesuai dengan jadwal dan tahapan.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025.
Setelah beberapa kali menggelar sidang pemeriksaan, MK kembali melakukan sidang pemeriksaan terhadap pihak terkait yakni Akhmad Syarifuddin.
Calon wakil wali kota usungan Demokrat dan Gerindra ini menghadiri sidang pemeriksaan tersebut didampingi kuasa hukumnya.
Pada kesempatan itu, hakim MK Saldi Isra mempertanyakan status pidana Akhmad Syarifuddin.
“Siapa yang menyampaikan kepada bapak, bahwa bapak tidak perlu mengisi keterangan tidak pernah terpidana,” tanya Saldi Isra kepada Akhmad Syarifuddin pada sidang pemeriksaan lanjutan, Jumat (4/7/2025).
Akhmad Syarifuddin menjawab pertanyaan tersebut dengan tegas bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan penyelenggara yakni KPU terkait pengisian keterangan tersebut.
“Sesuai hasil konsultasi LO kami dengan KPU Palopo. Ketika keluar surat keterangan (tidak pernah terpidana) itu, kami menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan kepada KPU dan setelah itu tidak pernah ada penyampaian kepada kami baik dari KPU maupun Bawaslu bahwa itu keliru,” kata Akhmad Syarifuddin.
Pria yang akrab disapa Ome ini juga menyampaikan pihaknya telah mengumumkan status pidananya.
“Sebelum pendaftaran PSU, kami secara sadar mengumumkan (status pidana) di media pemberitaan, media sosial dan di ruang publik,” tambahnya.
Ome mengumumkan status pidananya karena banyaknya isu yang beredar terkait ketidakjujuran dirinya dalam menyampaikan status pidananya.
“Setelah adanya isu yang mengatakan kesan ketidakjujuran kepada kami maka kami inisiatif untuk mengumumkan itu secara terbuka,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Ome juga menyampaikan status pidananya tertera pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hanya saja, status pidananya tersebut tidak tertera pada surat yang dikeluarkan Pengadilan Negeri karena kekeliruan sistem. (*)