Lipsus Kekerasan Seksual

Polda Sulsel Tangkap KH Oknum Dosen UNM Tersangka Kekerasan Seksual, Resmi Ditahan

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOSEN DITANGKAP - Ilustrasi KH oknum dosen UNM tersangka kekerasan seksual sesama jenis ditahan setelah ditetapkan tersangka Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) inisial KH yang dilaporkan melecehkan mahasiswanya, kini ditahan setelah ditetapkan tersangka.

Ia sudah tiga hari berada dalam hotel prodeo tepatnya di sel rutan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel.

"Terlapor sudah kami titipkan di rutan Tahti pada tanggal 1 bulan ini (Juli)," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar dikonfirmasi tribun, Jumat (4/7/2025).

Langkah selanjutnya lanjut Zaki, melengkapi berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadi kami sudah memeriksa yang bersangkutan, sebentar kami Serahkan ini di kejaksaan Untuk menindak lanjutinya," ujarnya.

Adapun total saksi yang diperiksa sejauh ini kata Zaki, sebanyak empat orang.

Ke empatnya merupakan teman korban dan juga petugas kesehatan atau medis.

"Untuk tersangka kami terapkan pasal 6a dan pasal 6c yang mana ancamannya itu 12 tahun pengajaran dan denda 300 juta rupiah," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dosen UNM Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Mahasiswa Korban

Diketahui KH resmi ditetapkan tersangka kekerasan seksual sesama jenis.

Ia ditetapkan tersangka setelah Unit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan gelar perkara internal.

"Iya (sudah ditetapkan tersangka)," kata Kasubnit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar dikonfirmasi tribun, Senin (23/6/2025)

KH yang merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM, diketahui dilaporkan oleh mahasiswanya pada Januari 2025 lalu.

Dilansir dari website kemenpppa.co.id, Pasal 6 huruf a dan c UUTPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) mengatur tentang jenis-jenis kekerasan seksual, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan posisi dan kerentanan.

Baca juga: Ujian Lisan di Atas Kasur Jadi Modus Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswa

Pasal 6 huruf a dan c merinci sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual yang memanfaatkan posisi, wewenang, atau kepercayaan, serta yang mengeksploitasi kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan korban.

Ancaman hukuman untuk keduanya berbeda, dengan huruf a paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta, dan huruf c paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.

Reaksi Rektor UNM

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi, merespon rencanana Polda Sulsel yang bakal mengumumkan status tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa.

Sang mahasiswa berinisial AD melaporkan oknum dosen pria berinisial KH atas dugaan pelecehan seksual atau kekerasan seksual di Polda Sulsel, pada Januari 2025 lalu.

Menurut Prof Karta, jika apa yang dituduhkan terhadap oknum dosen inisial KH terbukti, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.

Bahkan, kata dia, sanksi pemecatan bukan hal mustahil untuk diterapkan terhadap terduga pelaku jika terbukti

"UNM akan memberikan sanksi berat bahkan pemecatan jika terbukti secara hukum," tegas Prof Karta Jayadi dikonfirmasi tribun, Selasa (17/6/2025).

Untuk mencegah kejadian serupa terjadi di lingkungan kampus yang dipimpinnya, Prof Karta Jayadi mengaku telah membentuk satuan tugas.

Satgas tersebut kata dia, akan bekerja sesuai dengan aturan yang telah diterapkan.

"Keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) adalah bagian dari organ UNM. PPKS ini bekerja sesuai aturan," jelasnya

Kuasa hukum AD, dari LBH Makassar Ambara Dewita Purnama, mengatakan kasus itu dilaporkan ke Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel, pada Januari 2025 lalu.

Peningkatan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan itu, kata Ambara, seiring dengan diperiksanya sejumlah saksi dan juga barang bukti oleh penyidik.

"Perkembangan dari penanganan kasus kekerasan seksual ini setelah dilaporkan pada Januari 2024 lalu telah memasuki tahapan penyidikan dan tentu saja korban dan beberapa saksi," kata Ambara Dewita Purnama, kepada tribun, Senin (16/6/2025)

"Termasuk terduga pelaku sudah dimintai beberapa keterangan tambahan tahap penyidikannya," sambungnya.

Selain itu lanjut Dewita, korban telah menyerahkan beberapa barang bukti terhadap laporan kekerasan seksual yang dialaminya.

"Mengenai penetapan tersangka, penyidik mengonfirmasikan bahwa setelah penyerahan barang bukti, penyidik akan melakukan gelar perkara berkaitan dengan pembahasan penetapan tersangka," ujarnya.

Sementara itu, kondisi korban saat ini masih aktif dalam melakukan perkuliahan.

Namun kata dia, kekerasan seksual yang dialami akan mengakibatkan trauma sendiri bagi dirinya.

"Apalagi, informasi yang kami ketahui, korban masih dalam lingkungan yang memungkinkan masih tetap berinteraksi dengan terduga pelaku," ucap Dewita.

"Tentu saja itu menimbulkan ketakutan ketakutan lagi bagi korban," sambungnya.

Untuk hambatan dan tantangan selama proses hukum berlangsung lanjut Dewita, terduga pelaku sempat bermohon untuk bertemu dengan korban.

"Entah apakah tujuannya untuk membahas perdamaian dengan korban," terang Dewita.

"Tapi secara tegas bagaimana yang diatur dalam undang undang pasal 23 Undang-Undang TPKS yang melarang bahwa adanya upaya menyelesaikan untuk tindak kekerasan seksual itu sendiri di luar pengadilan," sambungnya.

Adapun upaya yang dilakukan untuk keadilan dan perlindungan bagi korban selama proses hukum, ditegaskan Dewita, berlangsung adalah LBH Makassar telah berkoordinasi dengan LPSK.

"Sampai hari ini kami masih menunggu kabar selanjutnya apakah korban disetujui untuk didampingi ataukah ada rekomendasi yang diberikan kepada LPSK,"  

Dewita pun optimis pelaku dalam kasus itu, akan diproses hukum hingga tuntas.

"Tentu saja dalam tindak pidana kekerasan seksual yang saat ini ditangani, kami melihat ada harapan bahwa terduga pelaku akan segera ditetapkan tersangka," ucap Dewita.

"Namun tentu saja kita kembali kepada hasil gelar perkara oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan dan tentu saja kita menunggu kabar baik mengenai penetapan tersangka terhadap terduga pelaku," tuturnya.

Penjelasan Kanit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Alexander To'longan 

Kepala Unit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Alexander To'longan mengatakan, penanganan kasus tersebut akan segera memasuki babak baru.

Yaitu ke tingkat penyidikan atau penetapan tersangka.

"Jadi penanganannya itu sejauh ini tahap lidik sudah kami lewati dan hasil gelar perkara naik sidik itu kami sudah membuat administrasi penyidikan," kata AKP Alexander To'longan saat ditemui di kantornya, Senin (16/4/2025).

Surat perintah tugas untuk melakukan pemanggilan ulang kepada para saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya, lanjut Alex juga telah dikantongi.

"Kami sudah memeriksa dari ahli, dari pihak rumah sakit untuk mengambil hasil visum et repertum untuk membuktikan alat bukti yang lainnya, selain ada saksi ada alat bukti yang lain berupa Visum et Repertum (VeR)," ujarnya.

Selain itu, kata Alex, sang oknum dosen berinisial KH, juga telah dimintai keterangan sebagai terlapor dan juga saksi.

"Kemudian kami sudah melakukan periksaan terhadap terlapor juga dan kami akan tingkatkan statusnya sebagai tersangka," jelas Alex.

Kasus itu, kata dia telah dilakukan gelar perkara awal untuk penentuan status awal dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dan kemarin kami sudah melakukan gelar awal di hadapan Pak Direktur untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucapnya.

Setelah gelar awal itu, kata Alex, penyidik masih harus melakukan gelar internal untuk penetapan tersangka.

Setelah gelar perkara internal yang dijadwalkan pekan ini, maka tersangka dalam kasus itu akan segera diumumkan.

"Jadi tinggal kami menunggu kapan gelar internal ini akan dilakukan," ucap Alex.

"Jadi setelah kami lakukan gelar internal menetapkan tersangka maka kami akan memanggil terlapor ini Pak KH untuk diperiksa sebagai tersangka," lanjutnya 

Sebelumnya diberitakan, Seorang oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), dikabarkan melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.

Hal itu diungkapkan Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) UNM, Fikran Prawira di sela unjuk rasa 'Indonesia Gelap', Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (19/2/2025) sore.

"Ya, kalau isu mengenai kekerasan seksual itu benar ada hanya terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum dan dilakukan oleh salah satu oknum dosen terhadap mahasiswanya," ucap Fikran Prawira.

Pelecehan mahasiswa semester enam inisial A itu, lanjut dia, dilakukan oknum dosen berinisial K.

"Intinya dia dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum," ujarnya.

Sejauh ini, baru satu mahasiswa yang menjadi korban berani angkat bicara.

Namun, lanjut Fikran, tidak menutup kemungkinan adanya korban-korban lain dalam kasus susila tersebut.

"Sampai saat ini baru satu korban yang berani mau lapor, berani speak up. Tapi kami juga masih mencari kemungkinan adanya korban-korban yang lain," bebernya.

Mirisnya lagi, pelecehan itu dilakukan oknum dosen berjenis kelamin laki-laki terhadap mahasiswa. Dan terjadi sejak tahun lalu.

"Korbannya laki-laki dan pelakunya juga laki-laki. Jadi info yang didapatkan mulai dari bulan Mei tahun lalu," ungkap Fikiran.

"Yang disampaikan kepada kami Ada tiga kali aksi pelecehannya Ada 3 kali berlangsung di rumah terduga pelaku," sambungnya(*)

Berita Terkini