Pemakzulan Gibran

Bola Panas Gerakan Pemakzulan Wapres Gibran, Ketua DPR RI Puan Maharani Bakal Proses

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BOLA PANAS PEMAKZULAN-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani dan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka pada Sabtu (27/8/2023). Puan Maharani menanggapi surat usulan pemakzulan Gibran di DPR RI.

Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah (cacat hukum), karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara (Anwar Usman), adalah paman dari Saudara Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.

Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.

Rumusan Hukum

Tentang : Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/11/2023

Tanggal 7 Bulan 11 Tahun 2023

Terlapor : Anwar Usman (Ketua Majelis MK)

Pelanggaran : Kode etik dan perilaku hakim tertuang dalam Sapta karsa hutama

Putusan MKMK : Pemberhentian hakim konstitusi Anwar Usman dari jabatan ketua MK

Bahwa putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q, 

Undang-Undang Pemilu yang dalam putusan tersebut Anwar Usman sebagai ketua majelis yang sekaligus merupakan paman yang mempunyai hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming Raka seharusnya wajib mengundurkan diri.

Putusan tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 48 Tahun 2009

Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 :

Ayat (5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Ayat (6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa putusan MKMK terhadap kesalahan Anwar Usman, Majelis MKMK seharusnya mempertimbangkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 5,6 dan 7.

Halaman
1234

Berita Terkini